Wakil Bupati Bengkulu Utara Hadiri Roadshow Pemenuhan Modal Inti PT. BPD Bengkulu

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Jumat, 3 Desember 2021 | 14:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 267


Bengkulu Utara, InfoPublik - Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE, M.Ap menghadiri acara Roadshow Pembahasan Pemenuhan Modal Inti PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu yang dipimpin oleh Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A . dan dihadiri Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu serta stakeholder pendamping lainnya, bertempat di Ballroom hotel Mercure Bengkulu, Kamis (2/12/2021).

Acara dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-444/KO.0702/2021 tanggal 24 November 2021 dan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor T.005/8586/Keuda tanggal 26 November 2021, tentang Roadshow Kemendagri dan OJK dalam rangka pemenuhan modal inti PT. Bank Pembangunan Daerah.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

“Untuk itu dipertemuan ini kita berkomitmen yang kuat untuk sama-sama saling produktif dalam memenuhi regulasi OJK. Semoga pemenuhan modal inti nanti dapat terpenuhi dan BPD Bengkulu tetap ada,” jelas Gubernur Bengkulu kepada seluruh peserta rapat.

Sedangkan Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Negara Drs.H Budi Santoso. M.Si., menyampaikan bahwa pencapaian Pemenuhan Modal Inti untuk BPD Bengkulu baru mencapai 1,053 Triliun, sedangakan ketentuan Pemenuhan Modal Inti untuk Bank Pembangunan Daerah mencapai 3 Triliun.

Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Eksekutif Asbanda H. Wimbran Ismaun , Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Negara Drs.H Budi Santoso. M.Si., Deputi Komisaris Pengawas Perbankan II OJK selaku Plh. Deputi Komisaris Pengawas Perbankan IV OJK Bambang Widjanarko serta seluruh Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu dan Stakeholder pendamping lainnya. (MC Bengkulu Utara Ia)