:
Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Kamis, 2 Desember 2021 | 21:21 WIB - Redaktur: Juli - 275
Bengkulu Utara, InfoPublik - Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Penyerahan DIPA dan TKDD tersebut diserahkan kepada para bupati/wali kota, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat se-Provinsi Bengkulu, di Balai Semarak Provinsi Bengkulu, Kamis (02/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi Bengkulu telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada 29 November 2021 lalu. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA dan TKKD TA 2022 kepada 10 bupati/wali kota dan Satuan Kerja se-Provinsi Bengkulu secara simbolis hari ini.
Bertema “Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” penyerahan DIPA dan TKDD tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bengkulu agar segera diimplementasikan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Agar segera menyerahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna anggaran di masing-masing kabupaten/kota dan maksimalkan penyerapan anggaran," jelasnya.
Wakil Bupati Bengkulu Utara menjelaskan, pemerintah daerah akan mengimplementasikan penyerapan anggaran sesuai arahan Presiden RI agar fokus memprioritaskan kesehatan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Sesuai arahan presiden, kita kuatkan kolaborasi bersama dalam pelaksanaan penyerapan anggaran agar lebih efektif di bidang kesehatan dan dalam rangka pemulihan ekonomi," tutup dia.
Turut Hadir Kepala DJP Kanwil Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kajati Provinsi, serta tamu hadirin.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN). DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus perangkat akuntansi pemerintah. (MC Bengkulu Utara rh/ia)