:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 2 Desember 2021 | 15:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 381
Kubu Raya, InfoPublik – Organda-organda diingatkan agar mengatur jumlah kapasitas muatan dalam mobalisasi angkutan barang/komiditi di daerah Kubu Raya. Hal demikian, guna memelihara ketahanan kontruksi jalan serta keselamatan para pengguna jalan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, untuk mengatur permasalahan Over Dimensi Over Load (ODOL) telah disepakati bersama antar lintas vertical Pemprov Kalbar hingga pemerintah desa dalam kesatuan aturan hukum.
“Arus angkutan komiditi ini luar biasa sekali. Kendaraan-kendaraan tidak hanya dari sini, tapi dari berbagai daerah. Untuk menjaga volume tonasi inilah kita telah buatkan peraturan daerah kemudian dibreakdown hingga ke peraturan desa,” ucapnya usai menghadiri kegiatan Menuju Kabupaten Kubu Raya Zero ODOL di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (1/12/2021).
Dengan seperti itu, Bupati Muda mengajak pihak organda untuk tertib dalam beroperasional, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pemeliharaan jalan, kata Bupati, memerlukan anggaran sementara di era saat ini peningkatan kualitas jalan masih sulit direalisasikan, untuk itu dengan menjaga bersama kualitas jalan menjadi solusi terbaik.
“Di sinilah para pelaku usaha angkutan berskala besar perlu bijak. Karena dalam regulasi ini bukan bicara sanksi tapi kesadaran,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo menegaskan di tahun 2023 seluruh wilayah Indonesia terbebaskan ODOL, hal tersebut didasari surat edaran dari Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat tentang Zero ODOL.
“Kabupaten Kubu Raya merupakan daerah yang pertama kali menerapkan aturan tersebut. Dalam aturan tersebut ada dua klausul yang menjadi perhatian yakni pencegahan ODOL dan penanganan penegakan hukum ODOL,” ungkapnya.
Definisi pencegahan dalam Zero ODOL ini, ditarget kepada dealer mobil sebelum melakukan rancang mobil yang dikeluarkan mempunyai izin rancang bangun dari BPTD dan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha truk yang ada di Kalbar.
“Para pemiliki usaha asosiasi ini diundang sekaligus menandatangani pakta integritas. Yang berkomitmen mendukung bebas ODOL di Kubu Raya. Kedua kami berterimakasih kepada teman-teman di DPRD Kubu Raya,” tambahnya.
Telah melegalkan Peraturan daerah tentang lalu lintas angkutan jalan sambungnya. Maka dengan demikian dalam penegakkan hukum kata Odang, pihaknya dapat wewenang untuk menindak sesuai aturan hukum.
“Terkait dengan over dimensi bagian dari kejahatan diatur secara jelas di Pasal 277 merupakan pelanggaran. Proses penegakkan hukum ini jikalau telah diingatkan berupa tilang masih melanggar maka kita ambil tindakan dengan memotong kelebihan demensi itu,” tegas Odang (irdiansyah/MC KubuRaya)