Transparansi Informasi Wajib Diterapkan oleh Badan Publik

:


Oleh MC KAB BATANG, Senin, 29 November 2021 | 15:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 246


Batang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Batang mengharapkan transparansi informasi wajib diterapkan oleh seluruh Badan Publik baik Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa, terutama hal yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Pemkab Batang telah memberikan penghargaan kepada beberapa Badan Publik Perangkat Daerah yang berprestasi yakni Bappelitbang dengan kategori informatif, DPMPTSP kategori informatif, Kecamatan Reban kategori informatif, Dinas Sosial kategori informatif, BPKPAD kategori informatif, Disnaker kategori informatif, Sekretariat Daerah Informatif, Disperindagkop dan UKM kategori informatif, Dinas Kesehatan kategori informatif dan Disperpuska kategori informatif.

Sedangkan Pemdes yang berprestasi yaitu Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih kategori menuju informatif, Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal kategori menuju informatif, Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman kategori menuju informatif, Desa Bismo, Kecamatan Blado kategori cukup informatif, Desa Tombo, Kecamatan Bandar kategori cukup informatif, Desa Karanganyar, Kecamatan Batang kategori cukup informatif, Desa Kalangsono, Kecamatan Banyuputih kategori cukup informatif, Desa Sentul Kecamatan Gringsing kategori cukup informatif dan Desa Kalisalak Kecamatan Batang kategori cukup informatif.

Bupati Batang Wihaji selaku Kepala Badan Publik Pemerintah Kabupaten Batang, menyampaikan, Pemda pun berkewajiban untuk menerapkan hal serupa sesuai peraturan perundang-undangan, yang bersifat publik, tentu dipublikasi.

“Pemdes juga harus mengikutinya, seperti anggaran desa, kalau itu untuk kebijakan publik, harus disampaikan secara terbuka. Ini bagian dari bentuk transparansi, akuntabel dari atas sampai bawah, yakni desa,” katanya, usai menyerahkan Penghargaan Kerbukaan Informasi Badan Publik, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Senin (29/11/2021).

Ia tidak mempermasalahkan apabila ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berkunjung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pemdes, untuk meminta keterbukaan informasi terkait anggaran suatu proyek.

“Saya kira tidak masalah, karena sebagai warga negara semua dilindungi oleh undang-undang. Mereka punya hak untuk mendapat informasi, walaupun pada titik tertentu terkadang kebebasan itu juga dibatasi oleh hal-hal yang bersifat rahasia negara,” tegasnya.

Ia memastikan, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak masalah, karena memang itu menjadi keterbukaan publik.

“Untuk Desa Penundan harus ditingkatkan agar menjadi informatif, sedangkan Bappelitbang yang sudah informatif harus dipertahankan dan semakin transparan, sehingga bisa ditiru oleh OPD lainnya,” jelasnya.

Kepala Bappelitbang Ari Yudianto menyampaikan, beberapa strategi yang diterapkan hingga memperoleh Badan Publik Terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Bidang yang diampu adalah membantu merencanakan program kerja Bupati Batang Wihaji, maka perencanaan terbaik adalah yang melibatkan semua pihak.

“Saat kami merancang sebuah perencanaan pembangunan, masyarakat harus dilibatkan, kalangan eksekutif dilibatkan hingga akademisi pun diikutsertakan. Hasilnya diinformasikan kepada publik, termasuk perencanaan pun masyarakat bisa mengusulkan,” terangnya.

Sementara, Kepala Desa Penundan, Achmad Yusuf menuturkan, saat ini Pemdes Penundan meraih penghargaan Badan Publik Desa Terbaik, tentu kedepan akan berupaya meningkat prestasi menjadi informatif.

“Kami maksimalkan peran perangkat desa, untuk keterbukaan publik. Mulai dari pemanfaatan website desa, facebook, grup WhattsApp desa pun disiapkan, sehingga masyarakat mudah mengetahui segala bentuk kebijakan desa, cukup memanfaatkan media digital,” ujar dia.

Ia mengatakan, beberapa oknum LSM terkadang ada yang menanyakan progres perkembangan proyek infrastruktur baik melalui Dana Desa maupun dana lainnya.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia, tentu tidak dipublikasikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.

Pemdes berupaya memahamkan warga bahwa informasi yang dikecualikan memang tidak bisa dikonsumsi publik. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)