Balmon Kupang Minta Penggunaan Frequensi Radio Yang Legal

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Kamis, 25 November 2021 | 20:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 522


Labuan Bajo, InfoPublik - Balai Monitoring Spektrum Frequensi Radio kelas I Kupang meminta masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal. Masyarakat pengguna frequensi harus paham penggunaan frequensi yang legal supaya tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum.

Spektrum frekuensi radio menjadi kebutuhan pokok, dia menjadi tulang punggung transformasi digital, pihaknya terus melakukan monitoring supaya bisa dimanfaatkan secara optimal.

Balmon Kupang membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital.

Pihaknya secara berkala memantau penggunaan frekuensi ilegal supaya tidak terjadi interferensi yang merusak. Interferensi frekuensi bisa berbahaya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.

"Ketika pengguna frequensi tidak tertib seperti tidak memiliki izin dll, bisa mengganggu frequensi yang lain. Jika itu terjadi maka akan menimbulkan bencana bagi pihak lain. Bayangkan jika mengganggu spektrum yang resmi seperti navigasi penerbangan atau navigasi Kapal, itu bisa menimbulkan korban jiwa," kata Kepala Balmon Spektrum Frequensi Radio Kelas I Kupang, Latuse saat sosialisasi penggunaan frequensi Radio di Restaurant Taman Laut Labuan Bajo, Kamis (25/11/2021).

Disampaikan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna frequensi dan monitoring radio di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, baik di bandara yang berkaitan dengan penerbangan dan Navigasi Laut, untuk kepentingan rakyat.

"Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga kami pantau agar tidak mengganggu spektrum resmi," katanya.

Menurut Latuse, sosialisasi dan monitoring pemanfaatan frequensi penting dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat tersebut digunakan.

"Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat pengguna paham spektrumnya,supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Semakin paham penggunanya maka frequensi tertib, komunikasi lancar dan informasi lancar," ujarnya.

Ia menambahkan, Balmon Kupang melalui Kemenkominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile kepada masyarakat pemakai frequensi.

Kadis Kominfo Mabar, Salvador Pinto pada kesempatan itu mengatakan, era baru digital menghendaki kita agar menggunakan frequensi secara tertib dan legal. Melalui kegiatan ini kita akan mengetahui hak dan kewajiban sebagai pengguna spektrum.

'Selain itu, melalui kegiatan ini pengguna paham terkait regulasi, mangement dan aturan penggunaan frequensi," katanya.

Ia berharap, masyarakat pengguna frequensi bisa memperoleh pemahaman secara komprehensif terkait regulasi dan management spektrum frequensi radio sebagai upaya mendukung optimalisasi penggunaan spekrum radio untuk kemajuan Manggarai Barat yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional yang super premium.(Mckabmanggaraibarat/Syarif ab/Hans)