:
Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 4 November 2021 | 16:20 WIB - Redaktur: Tobari - 172
Toba, InfoPublik - Kepala Satpol PP Kabupaten Toba, melalui Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Harianto Butarbutar, mengimbau masyarakat Toba supaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan.
Imbauan disampaikan, karena hasil pengawasan mereka, ada dijumpai dilapangan kurang lebih 20 unit bangunan baru belum memiliki IMB.
"Tiga hari terakhir ini, kami melakukan pengawasan terhadap bangunan baru warga masyarakat di Kecamatan Balige dan Porsea. Hasilnya ada kurang lebih 20 unit belum memiliki IMB," sebutnya di Balige, Kamis (4/11/2021).
Harianto pun mengimbau supaya warga yang mendirikan bangunan mengurus IMB bangunannya masing-masing.
"Imbauan ini tidak hanya kepada warga yang sedang mendirikan bangunan, tapi juga kepada masyarakat lainnya. Manakala ada yang mau mendirikan bangunan supaya IMB-nya diurus terlebih dahulu," ujarnya
Diakui, saat dilapangan, dengan persuasif mereka mengedukasi warga yang sedang membangun, dan memberikan teguran pertama agar pemilik bangunan mengurus IMB-nya.
Karena mengurus IMB sudah menjadi kewajiban warga sebagai warga negara demi kelangsungan pembangunan, khususnya daerah Kabupaten Toba, mengingat IMB merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Toba.
Mengenai dasar mereka melakukan pengawasan diakui Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi IMB. (MC Toba ard/rik/toeb).