:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 4 November 2021 | 14:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 307
Kubu Raya, InfoPublik – Dewasa ini perkembangan informasi begitu cepat diakses masyarakat baik secara formal maupun non-formal. Pemeritah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggolongkan dua substansi informasi yakni terbuka dan terkecuali.
“Jadi di era terbuka ini, 90% informasi termasuk kedalam kategori terbuka. Hanya 10% dinyatakan sebagai informasi dikecualikan,” jelas Kepala Informasi Publik Kalbar, Rospita Vici Paulyn di Gardenia Sungai Raya, usai menghadiri acara Sosialisasi dan Edukasi PPID Kubu Raya, Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, apabila informasi menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi, selebihnya harus dibuka terutama tentang laporan keuangan yang tengah disoroti publik, dengan catatan laporan keuangan yang sudah diaudit.
Terkait dengan PPID, kata dia mempunyai peran penting dalam pengelolaan informasi publik, tentunya melalui mekanisme yang diterapkan di badan publik.
“Kita meminta kepada teman-teman PPID ini untuk memangkas birokrasi yang bertele-tele. Kalau selama ini harus menunggu kepala dinas dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Maka dengan PPID ini, pemohon informasi cukup meminta informasi ke PPID,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kubu Raya, Eddy Mudianto mengharapkan setiap SKPD Kubu Raya mengoptimalkan websitenya dengan menyusun kepengurusan PPID pelaksana di setiap dinasnya masing-masing.
“Yang ada hanya satu kecamatan dan satu SKPD. Terkait turunan Surat Keputusan PPID ini, harus ada disetiap SKPD karena itu merupakan dasar atau payung hukum pelaksanaan PPID seluruh SKPD Kubu Raya,” jelas beliau. (irdiansyah/MC KubuRaya)