:
Oleh MC KAB TOBA, Rabu, 3 November 2021 | 09:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 225
Toba, Info Publik - Bupati Toba Poltak Sitorus telah mengirimkan surat edaran soal penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas bagi anak didik TK dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berjumlah 87 sekolah. Pelaksanaan PTM Terbatas tersebut diputuskan setelah ada hasil monitor dan sosialisasi.
Bahwa mempedomani Surat Edaran Bupati Toba Nomor 4872 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembelajaraan tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Toba bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Toba dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Demikian disebutkan Bupati Toba Poltak Sitorus dalam surat edarannya yang sudah beredar pada Selasa (2/11/2021).
Dikatakan, sehubungan dengan hal tersebut, maka jenjang PAUD/ TK dan pendidikan kesetaraan setelah dilakukan sosialisasi dan monitoring kesiapan PTMT dapat melaksanakannya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa pihak pengelola TK maupun PAUD telah menyatakan diri siap melaksanakan pembelajaran yang diberlakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam setiap pembelajaran menerapkan protokol kesehatan yang ketat degan mempedomani: orang tua peserta didik telah menandatangani surat pernyataan setuju anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
Dengan demikian, pihak sekolah harus menyediakan fasilitas kesehatan di masing-masing sekolah. Ketersediaan peralatan kesehatan, yaitu disinfektan, thermo scanner, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan masker.
Secara tegas, ia juga mengatakan bahwa peserta didik yang diperbolehkan jumlah peserta didik maksimal 30 Persen dari jumlah peserta didik setiap harinya. Tenaga pendidik dan siswa selama pembelajaran wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak minimal 1,5 Meter.
Setiap sekolah juga melakukan koordinasi dengan puskesmas atau puskesmas pembantu di wilayah sekolahnya. Surat pernyataan kesiapan kepala sekolah yang menyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
PTM Terbatas bagi PAUD dan TK sudah diberlangsungkan sejak Senin (1/11/2021).
Yang diperbolehkan membuka sekolah/ lembaga PAUD hanya yang sudah melakukan pelaporan pada laman Kemendikbud dan surat edaran berlaku sejak tanggal 1 November 2021, demikian isi surat edaran tersebut. (MC Toba map/rik)
Foto: Bupati Toba Poltak Sitorus