:
Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 262
Toba, InfoPublik - Kepala UPT PPD Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) Balige, Drs.Binderman Hutagalung dalam suratnya yang ditujukan kepada Pemkab Toba menyebutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, perlu dilakukan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK).
Relaksasi yaitu dengan pemberian keringanan dan pembebasan pajak terhadap besarnya pajak terhutang dan sanksi administratif.
Demikian disebutkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba Lalo Hartono Simanjuntak kepada MC Toba, Jumat (29/10/2021).
Disebutkan bahwa program ini dimulai pada 21 Oktober 2021 - 30 Desember 2021 mendatang.
Program ini juga diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada situasi pandemi COVID-19.
Relaksasi PKB dan BBNKB yang dimaksud yaitu meliputi: pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk PKB tahun ketiga dan seterusnya, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebesar 100 Persen atau menyeluruh, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100 Persen atau menyeluruh, pemberian keringanan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertunggak sampai dengan tahun 2020.
Pemerintah sehubungan dengan program tersebut, mengimbau kepada masyarakat wajib pajak dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba agar memanfaatkan Program Relaksasi PKB dan BBN-KB tersebut.
Untuk diketahui masa persiapan yaitu sosialisasi dan penyesuaian aplikasi Samsat 21/10/2021-24/10/2021, masa pendaftaran dan pembayaran 25/10/2021 - 23/12/2021.
Selanjutnya penutupan pendaftaran 23/12/2021 dan perpanjangan pembayaran bagi yang sudah melakukan pendaftaran 24/12/2021- 30/12/2021 mendatang. (MC Toba ams/rik)
Foto: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba Lalo Hartono Simanjuntak