Bupati Kubu Raya Perkuat Ponpes Melalui Regulasi

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Jumat, 22 Oktober 2021 | 16:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 374


Kubu Raya, InfoPublik – Dalam rangka perkuat penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) beserta santri menuju ‘Santri Siaga Jiwa Raga’ Pemerintah daerah Kubu Raya terbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dalam hal mendukung pengembangan Ponpes ini, dapat bersinergi dengan program SKPD yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan sumber daya alam contohnya pertanian maupun bidang kesehatan dengan peran Pos kesehatan pesantren (Poskestren).

“Kita kan berbasis dengan pangan, bisa melalui proses pembibitannya. Ada Ponpes yang memang focus untuk pembuatan pembibitan, misalnya komoditi kelapa jenis hibrida yang dapat dikerjakan para santri sehingga kita tidak perlu beli dari luar daerah,” ucapnya ditemui usai menghadiri acara Ramah Tamah Hari Santri Nasional di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (22/10/2021)

Penguatan lainnya, sebut Bupati Muda, dilakukan melalui pelatihan agar terbentuk kemandirian misalnya dibidang peternakan yang selama ini telah berjalan dapat dioptimalkan secara sistematis.

“Termasuk UKM, yang dapat saja produknya dipasarkan melalui digital market. Contohnya sayur mayur hidroponik yang didagangkan secara online oleh anak-anak pondok dan kita beli ternyata bagus hasilnya,” terangnya.

Dikatakannya, proses pemasaran produk UKM dapat dipajang melalui gallery Dekranasda dengan melalui tahapan dimulai pengemasan, penempelan branding produk serta legalitas terhadap produk-produk yang dikeluarkan oleh Ponpes.

“Akan kita bantu, termasuk dengan alat untuk pengemasan atau untuk brandingnya. Bahkan kita jamin pasarnya seperti disini banyak yang beli dengan harapan semangat anak-anak kita di Pondok tetap bangkit termasuk dengan gurunya agar kompetensi dan keahlian itu benar-benar mandiri,” terangnya. (irdiansyah/MC KubuRaya)