Bapenda Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan PBB-P2 Sebesar 15 Persen

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:11 WIB - Redaktur: Tobari - 177


Bengkalis, InfoPublik – Kabar gembira. Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15%, hingga (24/12/2021).

“Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sangat dipengaruhi oleh penyebaran wabah COVID-19, makanya Pemkab Bengkalis memberikan keringanan kepada wajib pajak,” ungkap Plt. Kepala Bapenda Bengkalis Syahrudin, Kamis (21/10/2021).

Dijelaskan Syahrudin pemberlakukan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dimulai 1 Oktober sampai 24 Desember 2021.

Sedangkan untuk pemberian pengurangan PBB-P2 sebesar 15 persen dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai 24 Desember 2021.

Sekretaris Bapenda itu berharap dengan adanya perpanjangan kemudahan ini, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2.

Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, GoPay.

“Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan PBB-P2 ini, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.  

Sebagaimana Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda perlu melakukan terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, Pemkab Bengkalis menerbitkan Perbup No 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021 dan Perbup No 62 tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 tahun 2021.

Namum pemberlakukan penghapusan sanksi administrasi berakhir pada 30 September dan pengurangan PBB-P2 telah berakhir pada (15/10/2021),sehingga perlu diperpanjang lagi.

“Langkah ini, sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2,” pungkas Syahrudin. (#DISKOMINFOTIK/toeb)