:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:09 WIB - Redaktur: Tobari - 352
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah daerah Kubu Raya Kalimantan Barat sosialisasikan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (19/10/2021).
Mewakili Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Sekdaa Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan Dalam Perbub tersebut dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) besaran zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2.5%, keringanan tersebut juga dituangkan di ayat (3) bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai nishab dapat dikenakan infaq sesuai kemampuan ASN.
“Tetapi kita harapkan bisa istiqomah, rutin. Tentunya ini sebagai wujud kepedulian ASN kita juga yang telah bekerja di Kubu Raya hasilnya dapat disalurkan sebagian dari penghasilnya untuk di infaqkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” katanya ditemui usai membuka acara tersebut.
Sekda Yusran menargetkan bulan November 2021 mendatang telah dapat dihimpun zakat infaqnya agar segera direalisasikan dari seluruh SKPD Kubu Raya.
Untuk kemudian zakat infaq tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. (irdiansyah/MC KubuRaya/toeb)