:
Oleh MC KAB KOLAKA UTARA, Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 488
Kolaka Utara, InfoPublik - Kabupaten Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara, meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang Ke -7 kalinya secara berturut-turut. Penyerahan ini berlangsung di Masjid Agung Bahrurrasyad Wal Ittihad Lasusua.
Penyerahan Piagam WTP diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka Arief Rahman, S.E.,M.H., sebagai perwakilan Menteri Keuangan dan diterima oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., didampingi Wakil Bupati H. Abbas, S.E., Ketua DPRD Buhari, S. Kel.,M.M., Wakapolres Kompol Bambang Eko Purwanto, SIP., M.H., dan disaksikan oleh kepala OPD dan masyarakat, Jumat (15/10/2021).
Bupati menyampaikan rasa syukurnya tahun ini Kabupaten Kolaka Utara kembali mendapatkan opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun buku 2020 yang ketujuh kalinya. "Tentu itu semua tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen aparatur pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ini juga tidak terlepas dari support atau dukungan yang merupakan partnership yang sangat baik antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Kolaka Utara," ucap Bupati.
Walaupun mendapatkan WTP, namun beliau menyadari bila masih banyak kelemahan yang harus dibenahi. "Saya berjanji kelemahan tersebut akan dijadikan perhatian khusus sebagai dasar perbaikan dimasa mendatang sehingga kedepan pengelolaan keuangan dan aset akan lebih baik. Saya berharap kedepan Kolaka Utara tidak sekedar meraih opini WTP tapi juga kualitas dari WTP ini mampu menjadi bagian dalam mensejahtrahkan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara," pungkasnya.
Sementara Arief Rahman menyampaikan, WTP ini diberikan kepada daerah yang laporan keuanganya dianggap telah memenuhi 4 kriteria BPK yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Kabupaten Kolaka Utara untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut ditetapkan sebagai daerah penerima Opini WTP atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020.(MC/AT)