:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 629
Salakan, InfoPublik - Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) Moh. Aris Susanto mewakili Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan/Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) membacakan sambutan terkait Revisi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan 2016-2036 dan Review Peta RT/RW Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa (12/10/2021).
Dalam sambutannya Aris menyampaikan, sebagai Ketua BKPRD, dirinya mengucapkan terimakasih kepada tim Koordinasi penataan ruang daerah anggota BKPRD Banggai Kepulauan serta Bapak/Ibu yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat terlaksana kegiatan ini.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah No. 1 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan 2016-2036 berlaku selama 20 Tahun dan dilakukan. peninjauan kembali setiap 5 Tahun RT/RW tersebut telah berlaku selama 5 Tahun.
Berdasarkan hasil permohonan peninjauan kembali terhadap peraturan No. 1 Tahun 2016 telah di keluarkan rekomendasi revisi tentang RT/RW Kab. Banggai Kepulauan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dalam Pasal 93 Ayat 2 peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam periode 5 Tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan hidup strategis.
Selain itu, Aris juga mengungkapkan maksud dari kegiatan penyusunan revisi Perda No. 1 Tahun 2016 untuk melakukan perubahan perencanaan tata ruang Kabupaten Banggai Kepulauan dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kemudian tujuan dari kegiatan penyusunan revisi Perda RT/RW Kab. Banggai Kepulauan adalah menyempurnakan struktur ruang, mengkaji kawasan yang memiliki pembangunan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup memiliki potensi sumber daya alam sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan RT/RW Kabupaten.
Menurut Aris, kegiatan RT/RW dimaksudkan untuk informasi atau masukan yang berasal dari masyarakat organisasi perangkat daerah mengenai perencanaan tata ruang sehingga dapat merumuskan kembali konsep RT/RW Kabupaten oleh tim tenaga ahli.
"Dalam penyusunan revisi Perda RT/RW sesuai keputusan Bupati Banggai Kepulauan dalam membentuk tim tenaga ahli yang terdiri dari ahli perencanaan wilayah dan kota, ahli ekonomi wilayah, ahli penataan, ahli geologi, ahli geografi sehingga di harapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah RT/RW," ucap Aris.
"Dalam penyusunan review RT/RW Kab. Banggai Kepulauan telah memperoleh data citra satelit bersolusi tinggi, lembaga penerbangan sesuai ketentuan penyusunan berdasarkan RT/RW," tambahnya.
Di akhir sambutannya Ia mengatakan, "Melalui sambutan ini sebagai Ketua Tim BKPRD memiliki harapan semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kita cintai," tutup Aris.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Ketua Komisi II DPRD, Kepala Dinas PUPR dan undangan lainnya. (McBanggaiKep/Roy)