Diskominfo Lumajang Berikan Layanan Siaran Kehilangan Gratis pada Publik

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:03 WIB - Redaktur: Kusnadi - 252


Lumajang, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terus berupaya mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Zona integritas merupakan suatu komitmen yang tidak bisa ditawar demi kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, kami berusaha membangun integritas melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, masif, komprehensif dan sistematis. Perubahan dan perbaikan dilakukan adalah dengan membangun sistem, membangun manusia dan membangun budaya,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (10/11/2021).

Yoga juga mengatakan, membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela lainnya.

Lanjut dia, adapun hal yang tidak kalah penting adalah Membangun Manusia dan Budaya yang berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk malu dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau tindakan tercela lainnya.

“Jadi untuk mendukung hal itu, kini semua pelayanan yang ada di Diskominfo Lumajang telah jauh dari Pungli. Semua gratis tanpa dipungut biaya. Termasuk di dalamnya ada Pelayanan Siaran Kehilangan (SILANG) di LPPL Radio Suara Lumajang pun juga digratiskan,” ujar dia.

Dirinya berharap, dengan adanya Pelayanan Siaran Kehilangan tersebut akan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan kembali administrasi dokumen pribadi yang hilang seperti STNK, SIM atau dokumen berharga lain.

Sementara itu, Kepala Seksi Kehumasan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Joko Dwi Laksono menjelaskan, bahwa adapun salah satu persyaratan pengurusannya dokumen pribdai yang hilang adalah dengan melampirkan surat pengumuman berita kehilangan di media massa.

Pemohon yang ingin mendapatkan Pelayanan Silang hanya cukup datang ke Radio Suara Lumajang dengan membawa persyaratan untuk kemudian petugas administrasi akan memproses permohonannya.

Tidak perlu menunggu terlalu lama maka pemohon telah mendapatkan berkas bukti berita kehilangan untuk kemudian dapat melanjutkan proses pengurusan dokumen pribadinya yang hilang.

Ia menambahkan, bahwa pelayanan yang sama sebenarnya juga dapat ditemui di stasiun radio lain di Lumajang. Namun, tentu saja berbayar dan tidak gratis sehingga tidak heran jika Pelayanan Silang Radio Suara Lumajang mendapat apresiasi dari masyarakat Lumajang karena selain mudah dan cepat juga tidak ada biaya sama sekali.

“Pelayanan Silang ini sebenarnya juga bisa ditemui di stasiun radio lain di Lumajang. Namun, biasanya pemohon dikenakan tarif atau berbayar. Dan, di LPPL Radio Suara Lumajang ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya sama sekali,” imbuh dia. (MC Kab. Lumajang/An-m)