PPKM Level II, KKP Kelas III Sorong Permudah Prosedur Perjalanan Udara

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 11 Oktober 2021 | 16:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Raja Ampat, InfoPublik - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sorong mempermudah prosedur bagi pelaku perjalanan udara melalui Bandar Udara Domine Edward Osok Kota Sorong.

Kepala KKP Kelas III Sorong, Umar Fahmi, SKM, MKM kepada media di Bandar Udara DEO Kota Sorong, Minggu (09/10/2021) menjelaskan berkat kerja sama yang baik dari semua pihak saat ini Kota Sorong berada pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam sebulan terakhir Kota Sorong berada pada level II. Kita berusaha bersama untuk mempertahankannya. Bahkan beberapa wilayah di Sorong Raya berada pada level I PPKM," jelas Umar Fahmi.

Menurutnya, hal ini memberikan  kemudahan kepada masyarakat  untuk melakukan perjalanan. Yang terpenting adalah masyarakat sudah divaksin.

"Dan masyarakat yang divaksin dosis 2  sudah banyak mendapatkan kemudahan dalam melakukan perjalanan. Dan untuk masyarakat yang sudah memiliki vaksin dosis 2  cukup dimintai Rapid Test Antigen 1 x 24 Jam saat melakukan cek in di Bandara Sorong," tambahnya.

Sementara masyarakat yang baru ikut vaksinasi dosis pertama atau satu harus lampirkan hasil PCR 2 x 24 jam.

Ditambahnya, saat   ini sudah ada aplikasi peduli lindungi. Bagi pelaku perjalanan aplikasi ini sangat penting karena memuat data-data kesehatan dan riwayat vaksin maupun PCR atau Rapid Test Antigen.

"Semua hasil vaksinasi ada dalam aplikasi ini termasuk electronic Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik bahkan termasuk hasil test PCR atau Rapid Test Antigen.

Dijelaskannya, dengan adanya perubahan status PPKM Kota Sorong dan beberapa wilayah sekitarnya maka Prosedur perjalanan di Bandara DEO dipermudah yang paling utama adalah masyarakat telah divaksin.

"Jadi saya perlu informasikan bahwa untuk pelaku perjalanan melalui Bandara Kota Sorong untuk ke wilayah Sulawesi atau daerah/wilayah PPKM level 2 maka masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 cukup melampirkan Rapid test Antigen, sedangkan masih vaksin dosis 1 maka harus melampirkan hasil PCR 2 x 24 jam,” ujarnya.

Dijelaskannya, prosedur itu berbeda dengan daerah tujuan dengan level III dan IV, dimana semua pelaku perjalanan harus memiliki hasil PCR 2 x 24 jam.

“Untuk daerah tujuan yang masih pada level 3 dan 4 (PPKM) seperti Jawa dan Bali maka pelaku perjalanan yang melalui Bandara Sorong baik yang memiliki vaksin dosis 1 maupun 2 harus memiliki hasil test Swab PCR,” ujarnya.

Dirinya meminta masyarakat khususnya pelaku perjalanan untuk mengikuti program pemerintah seperti program vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)