PTM Terbatas di Palangka Raya Mengacu pada Kondisi Pandemi

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Senin, 27 September 2021 | 12:29 WIB - Redaktur: Juli - 321


Palangka Raya, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Achmad Fauliansyah menegaskan, pihaknya sejauh ini masih sebatas melaksanakan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Palangka Raya.

Uji coba PTM terbatas itu kata dia, mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021 tentang panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022, pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di masa pandemi COVID-19. "Intinya PTM terbatas ini masih kita uji coba dahulu," kata Fauliansyah, Sabtu (25/9/2021).

Menurutnya, sekalipun uji coba PTM terbatas telah dilakukan maka bukan berarti penerapannya PTM kemudian berlanjut dan diterapkan secara keseluruhan. "Intinya, semua itu harus melalui skema penilaian. Terutama melihat daftar periksa dan protokol kesehatannya bagaimana," jelasnya lagi. 

Kembali berkenaan dengan keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbikan bulan Juni lalu, maka jelas Fauliansyah telah mengatur sejumlah ketentuan. Di antaranya, PTM terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase, yakni satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50, persen bulan II 75 persen dan masa kebiasaan baru 100 persen.

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai PTM terbatas, tetap harus melengkapi segala ketentuan yang telah diberikan dan mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa serta komite sekolah. 

Masih berdasarkan surat keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021, dimana PTM terbatas tetap menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kasus aktif COVID-19. "Jika terjadi tren peningkatan kasus aktif COVID-19, maka PTM terbatas akan dihentikan," bebernya. 

Perlu diketahui sambung Fauliansyah, sekolah dinyatakan dapat melaksanakan PTM terbatas apabila telah memenuhi persyaratan dari BPBD atau Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya. Persyaratan itu di antaranya, melengkapi isian data pokok pendidikan, menerapkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah pertama dan 33 persen untuk jenjang pendidikan.

Selain itu, semua guru dan tenaga kependidikan juga harus sudah selesai disuntik vaksin COVID-19. Berikutnya, setiap sekolah yang melaksanakan PTM terbatas juga harus memiliki fasilitas protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.

Ditanya apakah vaksinasi siswa juga menjadi syarat dalam pelaksanaan PTM terbatas, menurut Fauliansyah secara umun vaksin pelajar juga menjadi syarat PTM, yakni dimulai dari anak usia 12 tahun ke atas. "Pemberian vaksin bagi pelajar di Kota Palangka Raya itu sendiri hingga kini masih tetap berproses," tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/disdik/nd)