PPKM Toba Diperpanjang, Pesta Adat Diizinkan dengan Kapasitas 25% Kapasitas Tempat

:


Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 25 September 2021 | 17:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 296


Toba, InfoPublik - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diperpanjang di Kabupaten Toba setelah mendapat status Level 2.

Pemkab Toba melalui Surat Edaran Bupati Toba, kini telah mengizinkan pelaksanaan sejumlah kegiatan masyarakat di antaranya acara adat, pesta dan kegiatan masyarakat lainnya.

J8hDengan ketentuan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi atau tempat duduk dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Benar, sejumlah kegiatan masyarakat sudah diperbolehkan, namun disesuaikan dengan aturan penerapan pada setiap jenis kegiatan yang mengacu pada penerapan prokes guna kewaspadaan potensi penyebaran corona," sebut Jubir Satgas COVID-19 Toba, Lalo Hartono Simanjuntak,Sabtu (25/9/2021).

Lalo Hartono juga menjelaskan juga hal kegiatan kerohanian masyarakat, diizinkan sebanyak 50 Persen dari kapasitas ruangan atau tempat.

Sementara kegiatan lain yakni, restoran, pasar, tempat wisata dan olahraga disesuaikan pelaksanaannya sesuai pembatasan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Seluruh pelaksanaan kegiatan masyarakat, akan mendapat pengawasan melalui kordinasi dari petugas Satgas Desa, Kelurahan hingga Satgas Kabupaten, "sebut Jubir yang juga Kadis Kominfo Toba ini.

Lalo Hartono Simanjuntak juga menyebutkan dasar perpanjangan PPKM ini.

Selanjutnya dipaparkannya tentang dasar Surat Edaran Bupati Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Nomor 440/4691/Satgas/Covid 19/2021, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang telah diberlakukan di Kabupaten Toba sejak tanggal 22 September 2021.

Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Toba juga memedomani Instruksi Mendagri RI Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, salah satunya di Wilayah Sumatra.

Pedoman berikutnya adalah Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188,54/42/INST/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, dan Hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Toba tanggal 22 September 2021.

"PPKM Berbasis Mikro tersebut, untuk dapat secara bersama-sama melaksanakan dan mematuhinya," tandasnya.(MC Toba james/rik)

Foto: Jurubicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Toba ,Lalo Hartono Simanjuntak