PU Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2021

:


Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Selasa, 21 September 2021 | 15:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 294


Bengkulu Utara, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Pengantar Bupati BU, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), di ruangan rapat paripurna DPRD BU, Selasa (21/9/2021).

Materi yang dibahas terkait dengan urgensi penyusunan Raperda PKD, proses bisnis dan ruang lingkup pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana diketahui bahwa Raperda PKD ini disusun sebagai tindak lanjut PP 12 Tahun 2019 dan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan mendasar tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan cut off proses penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggung jawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional.

Dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata mengatakan, penyampaian rancangan ini berdasarkan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021.

APBD merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Hari ini kita mendengar tanggapan pandangan fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara bahwa kritik saran dan masukan menjadi wadah kita untuk bersama-sama, tentu komitmen pemerintah daerah adalah menjalankan tata kelola pemerintah daerah efektif, kondusif dan transparansi, besok pihak eksekutif akan menjawab pandangan umum fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara, insyaallah dengan serginisitas dan kolaborasi ini akan menjadi kabupaten yang lebih baik lagi," jelasnya. (MC Bengkulu Utara/yg/dc).