:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 20 September 2021 | 21:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 418
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Panitia khusus (Pansus) Satu dan Dua DPRD Sambas studi banding cara pemekaran sejumlah desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan dua daerah yang berbeda ini, disambut baik Sekretaris daerah (Sekda) Kubu Raya Yusran Anizam bersama stakeholder terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (20/9/2021).
Yusran Anizam mengatakan, saat ini Pemerintah Kubu Raya sedang menunggu kode lima desa yang dimekarkan di Kementriaan Dalam Negeri (Kemendagri). Hal yang serupa juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas sebanyak dua desa sedang diproses pemekarannya.
“Nah dengan seperti ini kita sama-sama kepong bakol untuk kompak bersama-sama mendorong ke Pemerintah pusat. Agar tujuh desa pemekaran ditahun ini bisa segera selesai,” ucap Sekda Yusran.
Dirinya berharap, dengan adanya ajang silahturahmi antara pihak Pemkab Sambas dengan Pemkab Kubu Raya ini dapat membangun diskusi tukar ide, saran serta pendapat dalam mekanisme menuju pemekaran desa.
“Karena target kita di tahun 2022 desa pemekaran ini sudah masuk data base KPU. Langkah strategis ini merupakan dukungan Pemerintah daerah terhadap proses Pemilihan Umum,” jelasnya.
Sementara Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sambas, Sunaryo mengatakan kunjungan kerja kali ini lebih mengedepankan diskusi dalam hal pembuatan produk hukum untuk pemekaran desa.
“Dan kita telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa Kabupaten Kubu Raya selangkah lebih maju. Olehkarena itu, dengan kunjungan kerja ini mudah-mudahan Pemkab Sambas akan dapat segera merealisasikan Perda tentang dua pemekaran desa yang pada saat ini sedang kami ajukan ke DPRD Sambas,” terangnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah menyatakan, terdapat lima poin tujuan dalam penataan atau pemekaran desa, yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, dan meningkatkan daya saing desa.
“Ada satu desa yang pemekarannya itu sudah dilakukan. Namun, belum mendapatkan Dana Desa (DD). Itu diakibatkan karena beberapa faktor,” ujar Jakariansyah
Sejatinya, terang dia, pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-Undang. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penataan yang diperintahkan Undang-undang Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jakariansyah.
Lebih jauh, kata dia, beberapa syarat dalam pembentukan desa, yakni batas usia Desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduknya harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam undang-undang, kemudian wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah. (irdiansyah/Arsyad/MC KubuRaya)