Oleh MC KAB BENGKULU UTARA, Senin, 16 Agustus 2021 | 15:01 WIB - Redaktur: Tobari - 269
Arga Makmur, InfoPublik - Upaya Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kepada masyarakat oleh Pemkab Bengkulu Utara terus dilakukan.
Kali ini, Kepala Diskominfo BU Sasman, SP bersama anggota Polres BU dan Kodim 0423 BU serta Camat Ulok Kupai menyambangi warga yang kebetulan sedang menggelar hajatan di Desa Pondok Bakil dan Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai untuk mensosialisasikan PPKM level 4, Sabtu (14/8/2021).
Upaya sosialisasi dengan terjun langsung ke lapangan ini merupakan gerak cepat yang dilakukan oleh Diskominfo Bengkulu Utara bersama jajaran Forkopimda mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perintah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab.BU Ir.H. Mian dalam Surat Edarannya Nomor : 360/81/SATGAS/2021 tentang PPKM Level 4 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan dan Desa.
Disampaikan Sasman, Pemberlakuan PPKM Level 4 di Bengkulu Utara yang berlaku per tanggal 10 Agustus 2021 ini dinyatakan bahwa segala jenis kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian termasuk resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
"Kabupaten Bengkulu Utara sudah ditetapkan bahwa PPKM naik dari level 3 ke level 4, artinya yang sebelumnya boleh menggelar hajatan sesuai prokes dan aturan yang berlaku mulai tanggal 10 kemaren sudah tidak boleh lagi," Jelasnya.
Di Lapangan ikut mensosialisasikan, Camat Ulok Kupai M. Abduh Sadat M.Pd, Danramil Ulok Kupai Kapten Aprial, Kapolsek Ulok Kupai Ipda Eri Andra OA, Kepala Puskesmas Ulok Kupai Harmen, S.KM, Kabid Infrastruktur Diskominfo Samsul Bahrun, SP, M.Ap.
Serta, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo BU Aan Alamsyah,SE, Kepala Desa Pondok Bakil, dan Kepala Desa Bukit Berlian. (MC Bengkulu Utara Rd/Ia/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id