Badan Keuangan Evaluasi Hasil Sensus Aset Daerah

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:14 WIB - Redaktur: Tobari - 157


Pohuwato, InfoPublik -  Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat evaluasi hasil sensus wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan hasil sementara di Wilayah Kabupaten Pohuwato, Jumat (13/8/2021).

Kegiatan ini dibuka Kepala  Badan Keuangan Danial Ibrahim dengan menghadirkan tim inventarisasi barang milik daerah yang terdiri dari tim pengarah dan tim pengendali dan verifikasi.

Tim pengarah ini adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Inspektur, dan Kepala Biro Hukum.

Sementara tim pengendali dan verifikasi diketuai Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua Sekretaris Badan Keuangan, Sekretaris Kepala Bidang Aset, sebagai anggota adalah Sekretaris Inspektorat, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Kepala Bidang Akuntansi, dan Kepala Sub-Bidang Aset.

Sebelumnya, pada Kamis (12/8/2021) telah dilakukan kunjungan lapangan ke PPI Wanggarasi bersama Dinas Perikanan, dan kunjungan ke lokasi aset tanah Pemerintah Provinsi Gorontalo di wilayah Kecamatan Randangan bersama unsur Dinas Pertanian.

“Aset merupakan salah satu aktiva tetap dalam laporan keuangan, khususnya untuk aset P3D yang harus dituntaskan sesuai jadwal sensus yaitu sampai bulan September 2021,” kata Danial Ibrahim.

Beberapa hasil identifikasi permasalahan inventarisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Aset Iwan Lakoro di antaranya terdapat aset yang dikuasai oleh pihak lain dan aset yang harus dihibahkan kepada kelompok masyarakat yang masih tercatat kartu inventaris barang (KIB).

Dalam kegiatan ini Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menambahkan, dari hasil sensus peralatan dan mesin khususnya untuk sekolah SMA/SMK/SLB terdapat banyak komputer PC dalam keadaan rusak berat dan tidak layak digunakan lagi ditemukan di sekolah-sekolah dan belum dihapus, sehingga sensus ini sangat dibutuhkan untuk menangani masalah tersebut.

Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto menjelaskan kegiatan sensus harus mendapatkan info yang terbaru, baik terkait keberadaan aset, kondisi aset sampai pada penanggung jawab asset.

Semuanya harus jelas termasuk info dari masyarakat tentang asal-usul aset tersebut, karena berpotensi hukum jika keliru dalam menentukan status kepemilikan atas barang milik daerah.

“Kami berharap semoga dengan jangka waktu 3 bulan untuk sensus ini dapat menyelesaikan permasalahan terkait asset,” ujar Ridwan Hemeto. (MCGorontaloprov/Farah/Rosyid/toeb)