Pemkab Pidie Jaya melalui DPMG Saksikan Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko oleh Presiden RI Ir. H Joko Widodo

:


Oleh MC KAB PIDIE JAYA, Senin, 9 Agustus 2021 | 14:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 156


Pidie Jaya, InfoPublik - Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran sistem pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pada Senin, 9 Agustus 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo setelah sebelumnya sempat di tunda.

"Terkait perizinan (legalitas) berusaha sudah selesai, dilakukan langsung oleh Bapak Presiden Jokowi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta. Senin (09/08/2021).

Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berbicara di sela peresmian, Jokowi menegaskan kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah.

"Saya ingin tekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," kata Jokowi, Senin (9/8/2021).

Jokowi menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab. Hal ini dilakukannya untuk mencegah terjadinya pungli yang sering terjadi dalam pengurusan legalitas usaha.

"Saya sudah banyak mendengar aspirasi dari para pelaku usaha membutuhkan layanan yang cepat, dan tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," katanya.

Dia pun memperingatkan bahwa dengan adanya OSS ini jangan sampai mendengar kembali adanya kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha.

Dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pidie Jaya Fakhri Abdul Muthalib, SH dalam keterangannya, aplikasi OSS menjadi jawaban serta pembuktian kepada pelaku usaha agar tidak lagi mendapatkan kesulitan dalam mengurus izin usaha.

Kabag Prokopim Pidie Jaya Fakhri menjelaskan, sistem OSS bertujuan untuk memudahkan izin berusaha sehingga dapat meringkas tahapan dan waktu dalam memproses izin berusaha.

Dengan diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, perekonomian bisa kembali bangkit dikarenakan ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya sebab untuk pengurusan bisa dilakukan secara online tanpa harus langsung datang ke Kantor Dinas P2TSP,” ucap Fakhri. (Sofyan Abu/Prokopim Pidie Jaya)