Bupati Paser : Perda Kaltim RZWP3K Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

:


Oleh MC KAB PASER, Selasa, 3 Agustus 2021 | 19:05 WIB - Redaktur: Tobari - 191


Tana Paser, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pendopo Kabupaten Paser, Selasa (3/8/2021).

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menilai Perda tersebut diatur untuk kegiatan pembangunan pemerintah dan masyarakat pesisir.

“Sesuai aturan untuk di Perda itu, Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan petambak di daerah pesisir dengan menentukan zona-zona pemanfaatan wilayah,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli usai membuka kegiatan tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Ina Rosana mengatakan dengan dengan adanya Perda ini nantinya pemerintah akan menata kegiatan masyarakat pesisir seperti kegiatan budidaya.

“Ada nanti (program) pola kerjasama yang akan kita lakukan untuk pemanfaatan wilayah,” ujarnya. 

Kewenangan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membina sebatas nelayan kecil di bawah sepuluh GT.

“Itulah yang akan kita bina seiring dengna kewenangan Provinsi, yang diatur dalam Perda ini. Jadi tidak ada menghambat program perikanan tetap kita lakukan yang penting ada batasan yang diatur dalam Perda,” ucap Ina.

Ina menilai selama ini kegiatan nelayan pesisir tetap berjalan normal. Menurutnya Perda ini sebatas untuk penegasan ruang lingkup pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Selama ini kegiatan pesisir tetap berjalan, ada batasan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Di Perda ini mempertegas apa yang bisa dilakukan, ada batasan-batasnnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi mengatakan Perda RZWP3K ini untuk mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi kegiatan pemerintah dan masyarakat. 

“Untuk kegiatan seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa atau perdagangan, industri, pertahanan dan keamanan, serta masyarakat umum sebesar 18,76%,” katanya.

Di Perda ini dialokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap) sebesar 81,24%.

Perda ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021 – 2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun sekali.

Kegiatan ini dibuka Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Ir. Riza Indra Riadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, anggota DPRD Paser Dapil I M. Basri, Kepala Dinas Perikanan Sadarudin dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Paser. (MC Paser/Hutja/toeb)