:
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 22 Juli 2021 | 20:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 221
Tana Paser, InfoPublik - Bupati Paser Kalimantan Timur, dr. Fahmi Fadli, melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara waktu di kantor Desa Tapis, Kamis (22/07/2021).
Pelantikan disaksikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif Erwinadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Hulaimi, Kepala Desa Tapis Dody Ismanu, anggota DPRD Paser Dapil I M Saleh, dan sejumlah Camat.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan anggota BPD merupakan wakil masyarakat di desa yang memiliki tugas menetapkan peraturan Desa.
“BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat," kata Bupati.
Fahmi meminta, dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD harus bersinergi dan berkomunikasi dengan kepala desa sehingga pemerintahan di tingkat desa mampu menampung partisipasi dan peran aktif masyarakat.
Ia juga meningatkan agar kebijakan di desa dapat selaras dengan porgam Pemerintah Daerah yakni mewujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera.
Tak lupa pula, Bupati mengingatkan kepala desa dan BPD untuk turut membantu dalam penanganan COVID-19.
“Perhatikan warga yang sedang isolasi mandiri. Semua pihak lain, seperti camat, Danramil, Kapolsek dan untuk bersinergi menatasi COVID-19 agar tidak bertambah lagi kasusnya,” ujar Fahmi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser Hulaimi mengatakan idelanya setelah pelantikan, anggota BPD harus mengikuti pembekelan sebelum menjalankan tugas mereka.
“Tapi kami belum dapat melakukan pembekalan karena masih COVID-19. Kalau pemilihan ketua sudah, di jajaran BPD sendiri yang memilih untuk masa bakti 6 tahun," katanya. (MC Paser/Adhitia)