:
Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 9 Juni 2021 | 11:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 213
Tuapejat, Infopublik - Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, dalam arahannya dalam kegiatan sosialisasi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Mentawai layak anak, menyampaikan bahwa ia setuju jika Mentawai menjadi Kabupaten layak anak.
"Saya mau tegaskan, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu adalah setuju kita menjadi Kabupaten layak anak," katanya, beberapa waktu lalu di aula Bappeda.
Namun menurut Yudas persoalannya adalah bagaimana konsepnya Kabupaten layak anak tersebut, meskipun aturannya sudah ada. Ia berpendapat bahwa aturan yang ada dengan konsep harus dipadukan dengan kontekstual Mentawai.
"Supaya cara pandang kita tentang layak anak, mungkin berbeda dengan cara pandang orang lain atau suku lain, atau Kabupaten lain. Seperti kita di Mentawai kontekstual kita di Mentawai itu dari pendekatan budaya, teritorial, serta pola pikir yang tinggal di Mentawai seperti apa," ujarnya.
Tak hanya itu ujungnya dalam berbicara anak yaitu menyangkut pengembangan sumber daya manusia kedepan, untuk itu menurut Yudas bahwa hak seorang anak itu sudah dilakukan sejak anak masih dalam kandungan seperti memberikan vitamin dan penimbangan setiap bulan.
"Jangan sampai anak-anak lahir tidak normal, Anak-anak lahir cacat atau prematur, tetap juga kita tidak mencapai apa yang kita inginkan, ini kesehatan harus ada formatnya, konsep-konsepnya. Konsep-konsep itu yang mau saya sampaikan dan dimasukkan dia dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), kalau itu belum ada itu kita rubah, Puskesmas dan Pustu itu sudah ada," kata Yudas.
Disetujui nya Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Kabupaten layak anak juga disertai dengan penandatanganan komitmen bersama dengan berbagai unsur dengan isi komitmen yaitu, satu mendukung Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Kabupaten layak anak, kedua mengoptimalkan peran sinergi dan pengaborasi berdasarkan tugas dan fungsi dalam gugus tugas Kabupaten layak anak, ketiga melibatkan forum anak Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pelopor dalam setiap kegiatan pemenuhan dan perlindungan hak anak, keempat meningkatkan peranan lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa demi mewujudkan Kabupaten layak anak, kelima memberikan kepentingan bagi anak untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Menurut Undang - Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Adapun hak-hak anak yaitu, hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, hak beribadah menurut agamanya, hak mengetahui orang tua, hak pelayanan kesehatan dan jaminas sosial, hak pendidikan dan pengajaran, hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya, hak beristirahat, memanfaat waktu luang dan bergaul, hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial (bagi anak penyandang disabilitas).
Kemudian, hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah, hak diasuh oleh orang tuanya sendiri, hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, perang, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual, hak perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi, dan hak bantuan hukum. (Str)