:
Oleh MC KAB LUWU UTARA, Rabu, 2 Juni 2021 | 11:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 178
Luwu Utara, InfoPublik - Jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara terbilang cukup tinggi yakni sebanyak 48 kasus atau case fatality Rate sebesar 3,52%. Angka ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan kasus nasional yang hanya 2,8%.
Terbaru, kasus kematian terjadi pada 30 Mei 2021 yang lalu. Di mana satu warga Kecamatan Sukamaju Selatan (Sultan) meninggal akibat terpapar COVID-19. Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada, karena tren kasus cenderung meningkat.
Per 31 Mei 2021, kasus aktif COVID-19 di Luwu Utara menjadi 8 kasus, meski sempat beberapa pekan nol kasus. 5 kasus di Sabbang Selatan, 2 di Sukamaju Selatan, dan 1 di Baebunta. Semuanya (8 orang) menjalani isolasi mandiri dengan pantauan ketat.
Akibat angka CFR yang begitu tinggi, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Luwu Utara meminta para Camat dan unsur Forkopimcam untuk tetap mengaktifkan PPKM mikro di setiap desa untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas.
“Diharapkan seluruh desa mengaktifkan PPKM mikro untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” tegas Jubir Satgas, Komang Krisna, Senin (31/5/2021), di Masamba. Komang prihatin karena penerapan protokol kesehatan (prokes) sudah mulai longgar.
“Saat ini, situasi masyarakat sangat longgar menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya. Ia pun kembali mengingatkan bahwa pandemi belum berakhir, sehingga kewaspadaan harus tetap ditingkatkan. “Tetap waspada, pandemi belum berakhir,” tandasnya. (LH)