Bupati H.Zukri Apresiasi Tim Yustisi Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Pelalawan

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Kamis, 6 Mei 2021 | 06:30 WIB - Redaktur: Tobari - 172


Pelalawan, InfoPublik – Bupati Pelalawan H.Zukri memimpin apel pelaksanaan tim yustisi penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau .

Kegiatan yustisi adalah gabungan dari Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan,TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan Damkar. Berlangsung di Mapolres Pelalawan. Rabu (5/5/2021).

Operasi yang menyasar sejumlah tempat keramaian di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci ini, dipimpin  Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK bersama Bupati Pelalawan H Zukri Misran dan Forkopimda Pelalawan.

Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring, langsung digelandang menuju halaman Kantor Polres Pelalawan untuk mengikuti pelaksanaan sidang di tempat dengan membayar sanksi denda uang sebesar Rp50.000 terhadap setiap pelanggar.

Sedangkan 31 pelanggar prokes lainnya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum di sekitar tempat pelaksanaan operasi dengan menggunakan rompi khusus berwarna orange.

Sebanyak 83 warga yang berhasil terjaring operasi penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 yang kita gelar bersama tim Yustisi. 

Sebanyak 52 pelanggar diberi sanksi pembayaran denda  Rp50.000 melalui pelaksanaan sidang ditempat oleh hakim dan jaksa yang siaga di halaman Mapolres Pelalawan.

"Sedangkan 31 pelanggar lainnya,  diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK.

Bupati Pelalawan H Zukri Misran menambahkan,  Pemkab Pelalawan memberikan apresiasi atas upaya tim Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan melalui pelaksanaan operasi  penegakan hukum.

Apalagi saat ini Kabupaten Pelalawan telah berstatus zona orange penyebaran COVID-19. Bahkan, dua kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Ukui, telah masuk sebagai zonasi merah yang telah diterapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Untuk itu, kita meminta agar masyarakat  dapat meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak terpapar virus corona.

"Kita berharap dengan kerja keras seluruh pihak, angka peningkatan kasus COVID-19 di Pelalawan dapat ditekan dan diantisipasi,” tuturnya. (MC Pelalawan/ryan/toeb)