4.727 Botol Miras Dimusnahkan

:


Oleh MC KAB DEMAK, Rabu, 5 Mei 2021 | 14:12 WIB - Redaktur: Kusnadi - 151


Demak, InfoPublik – Polres Demak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil sitaan selama operasi yang digelar selama bulan Ramadan dari hari 13 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021 dengan cara digilas alat berat. Pemusnahan dilakukan di Depan Kantor Bupati Demak, Rabu (05/05/21).

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama menyebutkan, pihaknya menyita total 4.727 botol miras dan 3 jrigen dari operasi selama 22 hari hasil Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat gabungan TNI, Polri dan satpol PP Kabupaten Demak Tahun 2021.

“Dari hasil sitaan diperoleh 4.727 botol miras dengan rincian dari Polres Demak sebanyak 3.737 botol yang terdiri dari miras pabrikan berbagai merek sebanyak 1.887 botol dan 2.840 botol miras tradisional atau arak. Sedangkan miras yang disita oleh Satpol PP sebanyak 1000 botol miras pabrikan berbagai merek dan 3 jrigen miras tradisional,” kata AKBP Andhika.

Dia menyatakan, Polisi menyita miras dari warung atau kios seputar wilayah Kabupaten Demak yang sebelumnya sudah dilakukan pemantauan oleh petugas.

AKBP Andhika menjelaskan, para penjual di warung atau kios menjual miras secara sembunyi-sembunyi atau tertutup kepada kepada langganan. Modusnya disembunyikan di atap, gudang dan tempat persembunyian lainnya.

Menurutnya, masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak di karenakan masih banyak masyarakat yang menggunakannya. "Jika masyarakat tidak meminta dan membutuhkan miras, maka peredaran miras akan berkurang,” ujarnya.

Dalam operasi yang sama polisi juga menyita 1.500 butir petasan dari berbagai merek dan jenis. ”Petasan dan mercon ini termasuk sasaran operasi pekat. Sebagian besar petasan sudah kami musnahkan. Untuk serbuk yang kita sita sudah kami musnahkan dan amankan sebagian,” terangnya.

Pihaknya menyebutkan akan diberikan tindakan bagi para penjual.” Tindakan yang akan diberikan kepada para penjual tentunya di proses sesuai hukum yang berlaku dan minimal tindak pidana ringan. Baik penjual dan produsen miras dan petasan,“ pungkasnya. (kominfo/ist)