:
Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 16 April 2021 | 15:26 WIB - Redaktur: Tobari - 280
Sorong, InfoPublik – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono mengimbau, kepada OPD terkait (Disnakertrans) harus amankan berbagai dokumen tanah menjadi milik transmigrasi.
Baik berupa pelepasan tanah adat maupun sertipikat tanah yang sudah diterbitkan oleh pemerintah kala itu.
Demikian imbauan Suka Harjono, saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang diikuti oleh BPN selaku penyelenggara maupun OPD teknis terkait di Pemkab Sorong, Kamis (15/4/2021).
Tanah transmigrasi era 1980-an untuk di Distrik Salawati sekitar 24.000 hektare, dengan berapa nilai serta pemiliknya semua ada.
“Begitu pula di Distrik Aimas dan sekitarnya 20.000 hektare, dimana untuk masing-masing kepala keluarga diberikan pemerintah secara yuridis formal sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Kepemilikan tanah transmigrasi dibagi dalam beberapa item. Untuk lahan pertama disiapkan satu hektare, lahan dua seluas 7.500 meter per segi, dan lahan tiga seluas 2.500 meter per segi.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah saat itu, sambung Suka Harjono termasuk fasilitas sarana dan prasarana penunjang bidang kesehatan, pendidikan dan olahraga sudah tercakup semua di dalamnya.
“Waktu itu, ada namanya tanah kas desa, tapi sekarang justru status tanah tersebut sudah tidak jelas. Karena belum bersertipikat,” ungkap Wabup Sorong.
Dengan berbagai permasalahan lahan transmigrasi, yang telah saya beberkan tadi, maka dengan adanya GTRA ini bisa melaksanakan tugas, yang telah diberikan ini untuk melayani kepentingan orang banyak, harapnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)