Wakil Wali Kota Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ Tahun 2020

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 13 April 2021 | 10:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 337


Pariaman, InfoPublik - Angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pariaman pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 76,90 jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang besarnya 76,70. Pada level kabupaten/kota se-Sumatra Barat, angka IPM Kota Pariaman berada pada urutan keenam. Secara rata-rata IPM Kota Pariaman berada di atas rata-rata Provinsi Sumatera Barat yang besarnya 72,38.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin saat menyampaikan nota penjelasan mengenai Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (12/4) yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua DPRD, Mulyadi.

Mardison sampaikan, persentase penduduk miskin di Kota Pariaman pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 4,10 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar 4,76 persen. Angka ini lebih rendah dibanding angka rata-rata provinsi yang mencapai 6.28 persen.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Kota Pariaman pada tahun 2020 yakni sebesar 5,73 persen. Artinya terdapat 5,73 persen angkatan kerja yang menganggur (tidak terserap pasar kerja). Angka TPT Kota Pariaman menempati urutan kesebelas diantara kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding angka TPT Provinsi Sumatra Barat yang sebesar 6,88 persen.

Kemudian, untuk pertumbuhan ekonomi nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Pariaman pada tahun 2020 atas dasar harga konstan (2010) tumbuh negatif, pertumbuhan negatif tersebut dipengaruhi oleh penurunan produksi hampir di seluruh lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

“Laju pertumbuhan PDRB Kota Pariaman pada tahun 2020 sebesar -1,32% berada pada urutan ke delapan jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya se-Sumatra Barat,“ jelasnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun 2020 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 11 September 2020 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Pada intinya kita dapat mencatat bahwa dalam penyelengaraan pembangunan selama tahun 2020 di Kota Pariaman telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian beberapa indikator kinerja pembangunan yang cenderung meningkat,“ ungkap Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman tiga periode ini.

Mardison juga sampaikan beberapa prestasi yang telah diraih selama tahun 2020, prestasi tersebut sebagai berikut :

Peryama, Penghargaan Mangggala Karya Kencana 2020 dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat atas dedikasi tinggi Pemerintah Kota Pariaman terhadap program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.

Kedua, Penghargaan Lencana Darma Bakti dari Kwartir Nasional (Kwarnas). 

Ketiga, Plakat Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas pencapaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Pemerintah Kota Pariaman Lima Kali Berturut-turut.

Keempat, Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020 Kategori Sangat Inovatif dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kelima, Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2020 oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi.

Keenam, Penghargaan sebagai Tuan Rumah Penyelenggaraan Leader Future School bersama dengan 3 (tiga) Negara Lainnya di ASEAN yang diserahkan oleh Cik Khairul Anuar Mansor sebagai Koordinator Program Asia atau ASEAN Youth Conference (AYC).

Ketujuh, Penghargaan Pembina Terbaik Dana Desa Tingkat Provinsi Sumatra Barat dari Gubernur Sumatra Barat.

Kedelapan, Penghargaan Peringkat Pertama di Sumatra Barat untuk capaian Akseptor KB yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatra Barat.

Kesembilan, Penghargaan Pemerintah Kota Pariaman sebagai respon rate terbanyak ke-3 di Provinsi Sumatra Barat dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SP-Online) dari Kepala Badan Pusat Statistik.

Kesepuluh, Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kota Pariaman Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

Kesebelas, Penghargaan Peduli Wisata Awards 2020 Kategori The Best Performance dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat.

Kedua belas, Penghargaan Peringkat III Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dari Komisi Informasi Sumatra Barat.

Mardison mengapresiasi DPRD Kota Pariaman yang turut memelihara komunikasi pemerintahan yang harmonis serta kontrol yang efektif, dalam menjaga ritme penyelenggaraan agenda pemerintahan daerah. (Erwin)