:
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 29 Maret 2021 | 17:45 WIB - Redaktur: Tobari - 268
Pemalang, InfoPublik - Usulan Pemkab Pemalang terkait perpindahan ibu kota Kecamatan Bodeh mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang.
Sejumlah fraksi yang mendukung antara lain, Budhi Hermanto dari FPDIP, Suwarno FPKB, Rismanto Golkar, Yaningsih PPP, Baskoro Gerindra dan Nurcholis PKS.
Dukungan fraksi - fraksi tersebut, nampak saat menyampaikan aspirasi pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam agenda penetapan empat Raperda Kabupaten Pemalang menjadi Perda dan penyampaian LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2020, Senin (29/3/2021) di ruang paripurna dewan setempat.
Adapun keempat Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pemalang yakni, pertama Reperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.
Kedua Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Ketiga, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha. Dan keempat, Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, Pemkab Pemalang telah menyampaikan empat Raperda kepada DPRD Kabupaten Pemalang pada kesempatan rapat sebelumnya.
Setelah melalui proses pembahasan serta dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, akhirnya keempat raperda tersebut dapat disetujui dan segera dapat ditetapkan.
"Keempat Raperda Kabupaten Pemalang tersebut akhirnya dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Pemalang Kabupaten Pemalang dan segera dapat ditetapkan," ujarnya.
Sementara terkait usulan Raperda tersebut, pihaknya mempertimbangkan lokasi Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang yang dirasa kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru wilayah.
"Maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan", tegasnya.
Sementara berkenaan dengan Raperda tersebut pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, berkaitan dengan hal - hal sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya perda ini, termasuk perihal tanah pengganti akan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui perangkat daerah.
"Harapannya agar pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh dari Desa Muncang ke Desa Jraganan bisa segera direalisasikan", katanya.
Rapat dipimpin wakil ketua satu DPRD Kabupaten Pemalang Subur Musoleh dihadiri oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Sekda Pemalang, anggota DPRD Pemalang dan jajaran OPD Kabupaten Pemalang. (MC Pemalang/toeb)