Tiga Ranperda Ditetapkan Melalui Hujan Interupsi

:


Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 12 Maret 2021 | 13:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 383


Jepara, InfoPublik - Pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Rabu (10/3/2021), di Graha Paripurna diwarnai hujan interupsi. Butuh waktu hampir 4 jam untuk dapat menyelesaikan rapat, hingga akhirnya diputuskan melalui voting (suara terbanyak).

Rapat pengembilan keputusan ranperda dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso dan Pratikno. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko bersama dengan pimpinan Perangkat Daerah (PD).

Tiga ranperda yang ditetapkan yaitu, pertama, ranperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Jepara dan PT Bank Jateng Tahun 2018–2022. Kedua, ranperda tentang retribusi pelayanan pasar rakyat, dan Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat memberi kesempatan kepada semua panitia khusus (pansus) untuk membacakan laporan pembahasan. Pansus I yang diketuai Nur Hidayat melaporkan pembahasan ranperda tentang penyertan modal daerah pada BUMD, yang sempat terjadi walkout.

Pansus II (retribusi pelayanan pasar rakyat), yang disampaikan Padmono Wisnugroho dan Pansus III (penyelenggaran perlindungan anak) yang disampaikan Arofiq dapat disepakati.

Sementara saat pandangan fraksi. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPRD Jepara seluruhnya menyetujui ranperda yang dibahas pansus II dan pansus III. Sedangkan pansus I terjadi silang pendapat. Enam fraksi (PPP, Gerindra, Golkar, DKBH, Amanat Persatuan Indonesia), setuju dengan ranperda penyertaan modal. Sedangkan fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem tidak setuju.

Hujan interupsi mewarnai sidang tersebut. Masing-masing anggota dewan menyampaikan pendapatnya. Wakil Ketua Dewan Jepara Junarso, juga ijin menyampaikan pendapat. Ia berpesan agar keputusan nantinya tidak cacat prosedural. Interupsi juga datang dari Pratikno, Ketua fraksi DKBH Latifun, dan Anggota Fraksi PPP Agus Sutisna.

Setelah mendengar berbagai pendapat dari anggota dewan, dan tidak adanya kesepakatan musyawarah, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mengambil mekanisme voting. Sebanyak 25 orang anggota DPRD Jepara yang hadir menyatakan setuju. Sementara, anggota Fraksi PDIP Perjuangan dan Nasdem yang mengusulkan perpanjangan pembahasan, meninggalkan ruang sidang saat dilakukan voting secara terbuka.

“Dari mekanisme yang berlaku, maka dalam hal ini perlu dilakukan voting untuk pengambilan keputusan. Dari 46 anggota dewan yang hadir, sebanyak 25 anggota menyatakan setuju untuk mengesahkan 3 ranperda tersebut untuk menjadi peraturan daerah. Sehingga dengan demikian, keputusan DPRD Jepara bulat, menyetujui ranperda yang disampaikan oleh Bupati Jepara,” kata dia. (DiskominfoJepara/Dian/Rizal)