Pulihkan Ekonomi Dimasa Pandemi, Pemkab Bantu UMKM

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Kamis, 4 Maret 2021 | 16:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 204


Pemalang, InfoPublik - Masa pandemi Covid-19 bukan hanya berpengaruh pada kesehatan masyarakat saja, namun telah berdampak pula terhadap memburuknya berbagai sistem ekonomi domestik. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil strategi kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi.

Di Kabupaten Pemalang memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam penanganan pemulihan ekonomi di masa pandemi menjadi salah satu langkah prioritas Pemkab Pemalang bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Kepala Seksi Permodalan dan Kemitraan, padaBidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperindag Kabupaten Pemalang, Dwi Hastuti Asta Wulan, mengatakan 60% UMKM di Kabupaten Pemalang mendapat Bantuan.

Dikatakan, sejak awal pandemi Diskoperindag Pemalang memiliki agenda mendukung UMKM yang terdampak Covid-19, yakni dengan mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD sebesar Rp1.599.600.000 untuk membantu kepada lebih dari 2.666 pelaku usaha yang terdampak Covid-19, masing -masing pelaku usaha mendapat bantuan sebesar 600 ribu rupiah.

Selain itu, Wulan juga melakukan kerjasama dengan Pemprov. Jawa Tengah untuk mendapatkan bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha produksi makanan di Kabupaten Pemalang.

"Mencakup 247 UMKM yang mendapatkan bahan baku seperti tepung, gula, telur, mentega, minyak goreng dan lain-lain," katanya.

Tidak hanya itu, dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi juga dilakukan melalui Banpres atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta melakukan penyebarluasan informasi terkait hal tersebut kepada masyarakat,  sehingga diharapkan masyarakat bisa mendaftar melalui online ataupun offline.

"Bantuan BPUM juga mencakup kurang lebih 70.000 pelaku usaha yang dikirimkan melalui BNI maupun BRI," ujarnya.

Sedangkan untuk meringankan beban bagi pelaku usaha dimasa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi. Kebijakan ini untuk meringankan beban para pelaku usaha yang mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan. Jadi pelaku usaha yang mendapat bantuan permodalan seperti KUR juga mendapatkan pemotongan angsuran.

"Setoran Rp500.000 mendapatkan potongan menjadi 20.000, menurut informasi yang saya dengar, itu dilakukan sampai akhir tahun 2020," tutur Wulan.