:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:23 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Padang, InfoPublik - Polresta Padang akan segera memberlakukan tilang elektonik bagi pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan ada lima titik yang akan diterapkan tilang elektronik.
Di lima titik yang dipasang CCTV tersebut yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
“Tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 nanti,” ujar Kapolresta di Padang, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan Kapolresta, pihaknya sudah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar.
Lewat CCTV yang sudah dipasang di sejumlah tempat tersebut, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan.
Adapun bentuk pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya pengendara yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya.
Kapolresta menambahkan, Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik. (MC Padang/June)