:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Jumat, 19 Februari 2021 | 17:05 WIB - Redaktur: Juli - 208
Sumbawa Barat, InfoPublik - Anggota Sat Binmas Polres Sumbawa Barat melaksanakan imbauan terkait COVID-19 dan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di pusat pertokoan Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/2/2021).
Dalam giat tersebut anggota meminta warga agar tidak panik jika terdapat isu-isu yang beredar di masyarakat yang belum tentu kebenarannya terkait dengan perkembangan COVID-19.
"Anggota mengimbau masyarakat pemilik toko dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol COVID-19, dan tidak cepat mempercayai isu yang belum tentu kebenarannya," ungkap Paur Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi, mewakili Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK.
Adapun anggota Sat Binmas yang melaksanakan imbauan tersebut adalah Bripka Aidul Fikri, Brigadir IB Pandu, Brigadir Bambang H dan Briptu Adit.
Anggota mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak saat berbelanja atau mendatangi akses publik seperti toko dan taman.
"Kami meminta warga jika ada isu yang masih belum benar maka harap bertanya terlebih dahulu kepada aparat, jangan sampai informasi hoaks yang kita bagikan," kata Eddy.
Kegiatan imbauan yang dilaksanakan oleh anggota Sat Binmas tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman, dan rasa aman kepada masyarakat sekitar, sehingga nyaman melaksanakan kegiatan, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. (MC Sumbawa Barat/Feryal/Yeni).