:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Senin, 15 Februari 2021 | 20:30 WIB - Redaktur: Tobari - 181
Bandung, InfoPublik - Pemerintah akan menanggung penuh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu pada Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM diberikan secara bertahap.
PPNBM nol persen untuk pembelian Maret sampai Mei. Kemudian Pada Juni-Agustus konsumen otomotif akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan September-November 25 persen.
Pemerintah juga telah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung kebijakan tersebut dengan revisi aturan soal uang muka (down payment/DP). Dimana DP akan menjadi nol persen.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kebijakan terbaru itu bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga mampu menyelamatkan industri otomotif yang terdampak oleh COVID-19.
Menurutnya dengan relaksasi pajak tersebut diharapkan kalangan milenial kelas menangah atas akan membeli produk otomotif sehingga tingkat konsumsi akan ikut naik.
"Potensi milenial untuk perkuat konsumsi, untuk beli mobil dan rumah. Dan ini bisa mendorong konsumsi kredit konsumsi," jelasnya di Bandung, Senin (15/2/2021).
Selain PPNBM mobil, OJK juga akan memeberikan stimulus untuk produk properti. Misalnya dengan uang muka nol persen.
Ia memprediksi dengan berbagai stimulus tersebut, maka pertumbuhan konsumsi, khususnya kredit konsumsi akan meningkat pada tahun 2021 sebesar 7,5 - 8,5%. Sehingga pertumbuhan ekonomi (PDB) tahun 2021 yang diprediksi OJK sebesar 4,5 - 5,5% akan tercapai.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menambahkan relaksasi yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menggairahkan kembali industri otomotif nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
"Industri akan mendapatkan kesempatan kembali untuk berproduksi, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan konsumsi masyarakat," jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah harus terus memperluas kegiatan vaksinasi masal sehingga geliat ekonomi dan sosial dapat kembali bergerak. (MC Jabar/toeb)