:
Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 11 Februari 2021 | 10:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 715
Bintan, InfoPublik - Bupati Bintan, Apri Sujadi menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini terus mendorong upaya dalam penuntasan permasalahan limbah minyak hitam (sludge oil) yang telah sekian lama selalu terjadi. Ia juga berharap agar solusi penuntasan permasalahan tersebut hendaknya segera teratasi.
"Kita berharap agar persoalan limbah minyak hitam (sludge oil) yang selalu terjadi di Kabupaten Bintan setiap tahunnya dapat segera diatasi," ujarnya singkat.
Dampak akibat pencemaran laut minyak hitam yang selalu terjadi di perairan Kabupaten Bintan diketahui telah merugikan banyak sektor. Khususnya bagi sektor pariwisata yang hampir terjadi setiap tahunnya.
Dampak lainnya juga telah menurunnya sektor budi daya perikanan khususnya budi daya ikan hidup melalui keramba dan kelong yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi pendapatan nelayan. Selain itu, pencemaran minyak hitam juga berdampak atas rusaknya ekosistem serta keluhan pelaku usaha wisata dan nelayan bagi warga pesisir.
Kabag Perbatasan Bintan, Hasan menuturkan bahwa Menteri Koordinator Polhukam RI telah menanggapi atas surat yang disampaikan beberapa waktu yang lalu dari Bupati Bintan, Apri Sujadi serta langsung ditindaklanjuti melalui Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Terkait tentang Permasalahan Pencemaran Limbah Minyak Hitam (Sludge Oil) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurutnya, Kabupaten Bintan khususnya beberapa zona pesisir pantai telah terdampak limbah minyak hitam setiap tahunnya yaitu Zona Kawasan Pantai Lagoi, Zona Kawasan Pantai Sakera, Zona Kawasan Pantai Pengudang Berakit dan Zona Kawasan Pantai Trikora Gunung Kijang.
Dalam rapat yang langsung dipimpin Deputi Bidang Pertahanan Keamanan Kemenpolhukam RI Mayjen Rudianto didampingi oleh Asdep Koordinasi Kawasan Perbatasan, PPKT dan Tata ruang Pertahanan Brigjend Yazid Sulistiana dan Kabid Tata Ruang Pertahanan Negara Kolonel Sugeng, bahwa permasalahan ini akan segera dibawa pembahasan di tingkat menteri.
"Kita berharap melalui kementerian/lembaga terkait yang hadir pada hari ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kemenpolhukam RI dapat membuahkan hasil pecegahan dan pengawasan secara kontinu terhadap penyelesaian solusi atas pencemaran minyak hitam di Kab Bintan," ujarnya.
Diketahui, Aspek Pengelolaan Batas Negara tentang Kedaulatan Negara atau Kewibawaan Negara terkait pencemaran itu terjadi di Laut Teritorial RI maupun di ZEE, adapun Pemkab Bintan tidak memiliki kewenangan terkait perairan karena perairan laut 0-12 mil adalah kewenangan Pemprov dan 12 mil ke atas pemerintah pusat.