Evaluasi Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Jepara Gelar Rakor

:


Oleh MC KAB JEPARA, Rabu, 23 Desember 2020 | 08:04 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Jepara, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, melaksanakan rakor di Gedung Shima, kompleks Sekretariat Daerah, Selasa (22/12/2020), Guna mengevaluasi hasil pelayanan administrasi kependudukan.

Rakor yang menghadirkan Kepala Seksi Tata Pemerintahan, dan Pengadministrasi Kependudukan Kecamatan dari 16 wilayah, dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi kinerja pelayanan adminduk. “Yang kita lihat, usahakan, dan yang kita kerjakan ini adalah untuk melayani semua masyarakat,” ujarnya.

Mereka sudah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan. Terlebih sejak kembalinya sebagian pelayanan adminduk ke kecamatan. Layanan itu meliputi rekam data dan cetak KTP elektronik, kartu keluarga, serta perpindahan penduduk untuk dalam daerah.

Meski demikian, pihaknya masih terus mengupayakan kemajuan. Termasuk melakukan inventarisasi masalah yang muncul di lapangan.

“Kalau bapak dan ibu mengalami kendala teknis, mohon dibantu langsung masyarakat diarahkan untuk mengajukan online,” kata Alim.

Disdukcapil Jepara juga mempunyai layanan digital bernama Cek Anduk, akronim dari cek administrasi kependudukan. Caranya cukup dengan mengunjungi situs web pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id. Pihaknya pun membuka pusat layanan pada pesan Whatsapp di nomor 0811 2600 335.

Aplikasi Cek Anduk memiliki beragam jenis pelayanan, mulai dari pelayanan KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, pindah atau datang antar kabupaten atau provinsi, dan kartu identitas anak, hingga antrean daring untuk perekaman biometrik KTP elektronik. (DiskominfoJepara/AP/Rizal/toeb)