:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Kamis, 5 November 2020 | 12:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 330
Bulungan, InfoPublik - Bupati Bulungan, H Sudjati, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor masa bhakti 2020 – 2025 di Ruang Rapat Bupati pada Rabu (4/11). Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi masukan kepada Pejabat Pengelola BLUD baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
Sebanyak 3 orang dilantik sebagai Dewan Pengawas BLUD RSUD yaitu drg H Imam Sujono, MAP sebagai ketua serta Muhammad Islam, SE, MAP dan Muhammad Zakaria, S.Sos, MAP sebagai anggota. Ketiganya diangkat berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 758/K-VIII/500 Tahun 2020.
Dijelaskan bupati, Dewan Pengawas dibentuk dengan landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Dewan Pengawas BLUD memiliki tugas memantau perkembangan BLUD, menilai kinerja keuangan dan non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD,” ungkapnya.
Kemudian kata bupati yaitu memonitor tindak lanjut evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah, memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta memberikan saran dan nasihat kepada kepala daerah.
“Mengenai RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola, permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan kinerja BLUD,” sebutnya.
Pada Permendagri tersebut juga menerangkan, jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 orang untuk BLUD yang memiliki realisasi pendapatan 2 tahun terakhir sebesar Rp30 miliar sampai Rp100 miliar serta nilai aset 2 menurut neraca 2 tahun terakhir sebesar Rp150 miliar sampai Rp500 miliar.(MC Bulungan/KP)