Ketentuan Bidang Cukai akan Disosialisasikan Dinkominfo Blora Melalui Pagelaran Wayang Kulit

:


Oleh MC KAB BLORA, Senin, 26 Oktober 2020 | 14:41 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 210


Blora, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora akan menggelar pertunjukan wayang kulit secara virtual menampilkan Dalang Ki Hartanto Guno Carito dengan cerita Wahyu Katentreman di pendopo rumah dinas Bupati Blora.

Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora, Widodo, mewakili Kepala Dinkominfo Sugiyono, mengemukakan, pertunjukan wayang kulkit digelar dalam rangka sosialisasi ketentuan di bidang cukai (DBH CHT).

“Pertunjukan wayang kulit dilaksanakan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Undangan dan penonton dibatasi. Semuanya wajib cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak,” kata Widodo dalam rapat koordinasi persiapan acara bersama sejumlah ASN setempat, Senin (26/10/2020).

Selanjutnya, para penonton yang tidak bisa menyaksikan langsung bisa memanfaatkan layanan streaming, yakni melalui kanal youtube Dinkominfo Blora dan Halo Blora. Selain itu disiarkan secara live malalui LPPL Radio Gagakrimang Blora.

“Dijadwalkan akan hadir dari pihak Bea dan Cukai. Ada juga hiburan tambahan pelawak Jolang,” ucapnya.  

Pihaknya berharap, melalui acara itu masyarakat bisa memahami dan menyadari terkait legalitas cukai, khususnya pada produk tembakau.

“Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Diterangkannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Penggunaan DBH CHT ini untuk mendanai program  peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Program-program di atas diprioritaskan pada bidang jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBH CHT tahun sebelumnya. (MC Kab. Blora/Teguh).