Disnaketrans KSB Akan Menentukan Besaran UMK Tahun 2021, Ini Sejumlah Bahan Yang Akan Dibahas

:


Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:04 WIB - Redaktur: Tobari - 904


Sumbawa Barat, InfoPublik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk membahas rancangan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan di KSB pada 2021 mendatang.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan bahan yang akan dijadikan pijakan atau dasar bagi DPK dalam menentukan usulan besaran UMK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans KSB, Tohirudin SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020).

Selaku leading sector, Disnakertrans merencanakan akan menggelar rapat DPK tersebut pada pekan terakhir Oktober 2020.

Bahan yang dibutuhkan DPK, tambah Tohirudin, untuk pembahasan UMK nanti antara lain hasil survey yang dilakukan Disnakertrans KSB terhadap pasar untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi dan pertumbuhan perekonomian yang diterbitkan secara resmi oleh lembaga pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS).

“KHL sudah kami miliki, sementara inflasi dan pertumbungan ekonomi masih ditunggu,” lanjutnya.

Di kesempatan itu Tohir sapaan akrabnya mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama 1 bulan.

“Sejak diluncurkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah seperti yang telah diatur dalam Pasal 88 Ayat 4,” ungkapnya.

Tohir memperkirakan bahwa UMK untuk tahun mendatang akan mengalami kenaikan dari tahun ini, mengingat beberapa dasar dalam penentuan UMK sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) adalah KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun ia menambahkan, keputusan besaran UMK nanti akan tetap menunggu hasil rapat DPK.

Untuk menghitung kemungkinan besaran UMK sebenarnya bisa juga dilakukan oleh para pihak, karena formula perhitungannya sudah tertuang jelas dalam regulasi pemerintah.

Apalagi upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok (termasuk tunjangan tetap) yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.

“Upah wajib dijadikan sebagai bahan acuan perusahaan dan para pelaku industri sebagai standar minimal dalam memberikan upah kepada seluruh karyawannya,” katanya. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)