:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Kamis, 17 September 2020 | 11:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 397
Bulungan, InfoPublik - Langkah tegas terpaksa harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam rangka mengendalikan Covid-19 di Bumi Tenguyun dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan. Bagi pelanggaran, akan ada saksi, sebagaimana yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor (Polres) Bulungan serta Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0903/TSR beberapa hari ini.
Tim melakukan razia di beberapa titik baik dari jalan raya hingga tempat-tempat keramaian seperti pasar dan beberapa lainnya. Hal ini lantaran adanya Peraturan Bupati mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Yaitu Perbup Nomor 23 Tahun 2020,” ungkap Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, kegiatan razia yang dilakukan tersebut ialah implementasi dari Perbup yang ada tersebut dalam rangka penegakan disiplin, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di Bulungan bisa diminimalisir.
“Jadi bagi pelanggar ada sanksi, kehadiran Polri dan TNI hanya mem-backup dari Satpol PP selaku penegak peratuan daerah,” jelasnya.
Hal tersebut juga senada dengan tupoksi Polri dengan adanya instruksi Mabes Polri kampanye menggunakan masker dan pendisiplinan masyarakat dilakukan. Dimana, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas ditegur hingga dihukum push up.
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, langkah awal dilakukan teguran hingga hukuman push up. Jika pelaksanaan di lapangan ada saja masyarakat yang abaikan dan tidak mengindahkan teguran dari Satpol PP maka dari kepolisian dapat bertindak,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari hasil razia gabungan yang dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan, pelabuhan, pasar ada saja ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sehingga, langkah awal yang dilakukan dengan teguran dan sanksi sosial.
“Jika persoalan hukum dilaksanakan kepolisian. Untuk saat ini penegakan aturan adalah Satpol PP. Dan jika memenuhi unsur UU Kesehatan akan ditindak tegas. Karena sejak awal perintah Mabes Polri siapa saja tidak taat bisa ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara dijelaskan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bulungan, dr. Heriyadi Suranta, Kasus Covid-19 di Bulungan yang terkonfimasi pertanggal 16 September 2020 Pukul 18.00 Wita ada tambahan sebanyak 4 orang.
“Sehingga total saat ini adalah 46 orang, itu yang dinyatakan positif atau kasus confirmasi. Penambahan 4 orang ini kata dia ialah pasien 105 dengan inisial R (67) domisili Jalan Kolonel Soetadji, yang merupakan pasien kontak erat dengan pasien 097, ini termasuk klaster keluarga,” sebutnya.
Selanjutnya pasien 106 dengan inisial DR (40) Domisili Jalan Sabanar Baru, termasuk transmisi lokal. Selain itu ada pasien 107 dengan inisial M (51) domisili Jalan Rambutan yang juga termasuk transmisi lokal dan terakhir pasien 108 dengan inisial SFA (10) domisil Jalan Bhayangkara yang merupakan kontak erat dengan pasien 102, termasuk klaster keluarga.(MC Bulungan/sny)