Pemkab Pelalawan Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Pilkada

:


Oleh MC KAB PELALAWAN, Rabu, 16 September 2020 | 18:19 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Pelalawan, InfoPublik – Pemkab Pelalawan mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan  yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini, telah dimulai salah satu  tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para  Bakal  Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah.

Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang diterbitkan pada  tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada  kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.  

Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis  atas nama Bupati Pelalawan di Kantor Bupati Pangkalan Kerinci. Selasa (15/9/2020)

Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan kan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC Pelalawan/ryan/toeb)