:
Oleh MC Kab Sumbawa Barat, Rabu, 16 September 2020 | 16:36 WIB - Redaktur: Tobari - 626
Sumbawa Barat, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyalurkan insentif kepada 894 pengurus atau hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri lingkungan dan kelurahan yang ada di KSB, Selasa (15/9).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin kepada sejumlah perwakilan guru ngaji mandiri, hukum masjid dan pembina TPQ di Masjid Agung Darussalam Kompleks Kemutar Telu Center Taliwang.
Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya meminta para hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas yang diembannya.
Dia mengatakan bahwa guru ngaji dan hukum masjid ini adalah orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat, oleh karena itu ia meminta hukum masjid untuk memberikan ilmu kepada masyarakat tentang syariat islam seperti menjauhi riba.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Baznas ini sebenarnya tidak sebanding dengan tanggung jawab dan tugas dari para pengurus masjid, Pembina TPQ dan guru ngaji mandiri ini, tetapi inilah kemampuan dan penghargaan yang dapat diberikan oleh pemerintah walaupun tidak seberapa, kata Bupati.
Sementara itu ketua Baznas KSB, H. Jafar M Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pemberian insentif ini sebagiannya telah dilakukan sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin. Pihak Baznas telah memberikan bantuan untuk masjid-masjid Kecamatan.
Ia menjelaskan tujuan dari pemberian insentif ini dalam rangka untuk menunjang kegiatan para hukum masjid agar lebih semangat dalam memakmurkan masjid dan untuk memberi penghargaan kepada hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri.
"Ini bukan honor, tetapi ini adalah penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada pengurus masjid, guru ngaji mandiri dan pembina TPQ yang berjuang bekerja selama ini tanpa pamrih tanpa gaji," jelas Ketua Baznas.
Oleh karena itu pemerintah perlu memberi apresiasi dalam perjuangan mereka para pengurus ini.
Dia berharap semoga dengan adanya pemberian insentif ini para pengurus masjid dapat lebih bersemangat lagi dalam memakmurkan masjid dan membina umat.
H. Jafar berharap, masjid bukan hanya sebagai tempat melaksanakan sholat, tetapi dapat dijadikan sebagai pusat kebudayaan. Artinya di masjid ini dapat diperjuangkan bagaimana membangun ekonomi umat memberantas riba.
"Ini memang program kita bekerjasama dengan Pemda dan masjid untuk memberdayakan ekonomi masyarakat tanpa riba melalui dana stimulan dari sedekah yang dikumpulkan masjid," katanya.
Ia juga meminta kepada pengurus Masjid untuk mencoba memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui masjid.
Minimal anggaran yang dimiliki masjid dapat membantu ekonomi ibu-ibu, memberikan dana stimulan agar masyarakat sekitar tidak terlibat dalam praktek riba.
Adapun rincian pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Baznas yaitu insentif hukum masjid Kabupaten 24 orang masing-masing mendapatkan Rp900.000.
Insentif hukum Masjid Kecamatan 145 orang masing-masing mendapat Rp700.000, hukum masjid Kelurahan dengan jumlah 105 orang masing-masing mendapat Rp900.000 dan insentif hukum masjid lingkungan dengan jumlah 363 orang masing-masing mendapat insentif Rp900.000.
Sementara itu guru ngaji TPQ sejumlah 155 orang masing-masing mendapat Rp900.000, guru ngaji mandiri sejumlah 101 orang juga masing-masing mendapat Rp900.000.
Dan terakhir bantuan bedah satu unit rumah dengan anggaran dari Baznas Rp25 juta dan dari anggaran APBD Pemda KSB sebesar Rp25 juta. sehingga total yang disalurkan kepada 894 orang berjumlah Rp799.700.00. (MC Sumbawa Barat/feryal/tifa/toeb)