:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Jumat, 4 September 2020 | 17:14 WIB - Redaktur: Tobari - 379
Takengon, InfoPublik – Setelah sukses menggelar Musyawarah Daerah Kedua beberapa waktu yang lalu, Majlis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, telah menyusun kepengurusan periode 2020 – 2024.
Pengurus MAG Kabupaten Aceh Tengah ini sebanyak 17 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua yaitu H. Bantacut Aspala, SE, MM didampingi oleh 2 orang Wakil Ketua yaitu Dr. Joni, MM dan M Thaib. KB, 4 Ketua Bidang dan anggota bidang.
Kepengurusan lembaga yang menangani masalah edukasi, penerapan dan pelestarian adat Gayo ini, Kamis (3/9/2020), resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.
Acara pengukuhan pengurus MAG Aceh Tengah periode 2020-2024 ini diawali dengan prosesi adat ‘pesejuk’ atau ‘tepung tawar’ kepada Ketua dan Wakil Ketua, sebagai simbol bahwa secara adat, pengukuhan pengurus MAG ini sudah sah.
Pengukuhan Pengurus MAG ini juga dihadiri oleh Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol. Inf. Teddy Sofyan, Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Ketua Majlis Permusyawartan Ulama Tgk. H. Drs. M Isa Umar, Kepala Dinas Pendidikan, Uswatuddin, M Pd dan Kabag Kesra Drs. Muslim.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar berharap, Majelis Adat Gayo terus mengkaji serta mensosialisasikan nilai-nilai adat dan istiadat Gayo kepada masyarakat.
“Nilai-nilai adat Gayo yang saat ini sudah mulai luntur bahkan sebagian tidak diketahui lagi oleh masyarakat, harus dikaji dan digali kembali oleh Majlis Adat Gayo, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat dilaksanakan, sehingga kelestariannya terjaga” ungkap Shabelai, Kamis (3/9/2020) di Takengon.
Lebih lanjut, Shabela mengatakan, Majelis Adat Gayo adalah pengawal penerapan dan pelestarian adat Gayo yang sudah mendarah daging dalam masyarakat Gayo secara turun temurun.
Untuk itu Shabela meminta agar MAG segera menyusun regulasi tentang penerapan adat Gayo ini dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Karena tanpa aturan yang jelas, masyarakat akan cenderung mengabaikan adat istiadat leluhur mereka, jika ini terjadi, maka sangat merugikan masyarakat Gayo, karena perlahan akan kehilangan identitasnya.
Adat istiadat Gayo merupakan kekayaan budaya yang tidak ternilai, oleh karenanya harus terus diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Gayo, karena ini merupakan salah satu identitas budaya kita.
Untuk itu kami meminta Majlis Adat Gayo selaku pengawal penerapan dan pelestarian adat dan budaya Gayo agar segera menyusut draft regulasi tentang penerapan adat istiadat Gayo ini.
"Karena kalau tidak ada aturan yang mengikat, bisa saja suatu saat adat Gayo akan hilang dan kita akan kehilangan identitas sebagai urang Gayo,” sambungnya.
Shabela juga mengingatkan, bahwa pengenalan adat dan budaya Gayo kepada generasi mudaatlah penting, karena dengan mengetahui dan menerapkan adat Gayo, generasi muda tidak terbawa pengaruh negatif modernisasi yang bisa berdampak pada runtuhnya nilai-nilai adat Gayo.
Edukasi tentang adat istiadat dan budaya Gayo bagi generasi muda memiliki arti penting untuk kesinambungan adat Gayo, jangan sampai generasi muda kita tidak mengenal adat dan budayanya sendiri.
"Melibatkan generasi muda dalam penerapan adat Gayo juga dapat menangkal pengaruh negatif modernisasi, untuk itu kami minta MAG memprioritaskan program edukasi adat Gayo ini kepada generasi muda, agar adat dan budaya Gayo terjaga kelestariannya,” pintanya.
Sementara itu Ketua Majelis Adat Gayo Aceh Tengah yang baru dilantik, Banta Cut Aspala menyampaikan bahwa ada 4 program proritas jangka pendek MAG yang akan segera diaktualisasikan dalam masa kepengurusannya.
Program prioritas yang akan segera kami laksanakan secara berkelanjutan adalah menginventarisasi dan mengkaji nilai nilai yang terkandung dalam benda benda pusaka adat Gayo, hasilnya nanti untuk menjelaskan tentang peradaban masyarakat Gayo terdahulu.
"Selanjutnya edukasi kepada masyarakat dengan membentuk masyarakat adat, penerapan hukum adat dan peningkatan peran kaum perempuan dalam penerapan dan pelestarian adat Gayo,” ungkap Aspala.
Terkait dengan harapan Bupati Aceh Tengah tentang perlunya regulasi penerapan adat Gayo, Aspala menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk membahas draft Qanun (Peraturan Daerah) tentang Adat Gayo ini.
Sangat benar apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati, bahwa untuk menerapkan adat Gayo secara menyeluruh di tengah masyarakat, perlu ada aturan yang jelas.
Kami akan segera melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan kemudian kami diskusikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk meminta masukan dari masyarakat.
"Dan selanjutnya akan kami susun sebagai rancangan Qanun tentang Adat Gayo kemudian akan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif,” kata Aspala.
Secara administratif, Majlis Adat Gayo merupakan salah satu Satuan Kerja Peangkat Kabupaten (SKPK) dengan mana Sekretariat Majlis Adat Gayo.
Namun secara organisasi dan kelembagaan Majlis Adat Gayo merupakan lembaga yang bersifat independen yang kepengurusannya dibentuk berdasarkan hasil musyawarah daerah yang melibatkan seluruh elemen adat dan budaya Gayo, tanpa intervensi pemerintah daerah.
Itulah sebabnya dalam kepengurusan MAG tidak tercantum jabatan Sekretaris dan Bendahara, karena jabatan sekretaris dan bendahara dikelola oleh Sekretariat MAG (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah/toeb)