Pemko Palangka Raya Luncurkan Aplikasi Pajak Daerah Online

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:51 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 399


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya meluncurkan aplikasi pajak daerah online.

Peluncuran aplikasi pajak daerah online dilakukan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dan sekaligus penandatanganan kerjasama dengan PT. BNI Persero dan Bank Kalteng Cabang Palangka Raya, di ruang command centre, Selasa (18/08/2020).

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu dalam rangka pelayanan dan optimalisasi PAD dari sektor pajak dinas teknis meluncurkan aplikasi pajak daerah online. Seperti diketahui dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pajak daerah.

Fairid menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas langkah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya yang telah membuat aplikasi pajak online sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak daerah.

Di era keterbukaan informasi saat ini mengharuskan instansi pelayanan publik cepat dan tanggap dalam melayani keinginan masyarakat tak terkecuali dalam pengurusan perpajakan daerah, bebernya.

Fairid menyampaikan Kerjasama dengan bank perlu dilakukan, agar masyarakat dapat memilih bank yang telah bekerjasama dengan pemko dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Pemerintah kota Palangka Raya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk aktif, taat dan tepat waktu membayar pajak daerah.

Fairid mengatakan "nantinya pajak akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang dapat dinikmati bersama".

"Saya berharap dengan aplikasi pajak daerah online pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik serta masyarakat juga mendapat akses yang mudah dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah," tutupnya. (MC. Isen Mulang/erik/dk)