Pemerintah Beri Remisi Kepada 469 Narapidana Lapas IIB Garut

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 260


Garut, infopublik - Pemerintah memberikan revisi umum kepada 469 orang narapidana Lapas Kelas IIB Garut, Jawa Barat, Senin(17/8/2020).

Pemberian revisi kepada narapidana tersebut dalam rangka HUT ke- 75 RI  Tahun 2020 di Lapas Garut itu dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan, Jalan Haji Hasan Arif, Banyuresmi Garut, Senin(17/8/2020).

Menurut Kepala Lapas Klas IIB Garut, RM Kristiyo Nugroho, pemberian revisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020, tentang Remisi Umum (RU) Tahun 2020, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU-I) berjumlah 469 orang.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan pengurangan seluruhnya (RU-II) tidak ada. Narapidana yang tidak mendapatkan remisi itu sebanyak 144 orang, terdiri dari napi seumur hidup (2 orang), napi teroris (2 orang), kurang dari ⅓ masa pidana (57 orang), JC ditolak (3 orang), register bills  (13 orang), dan proses remisi susulan serta perbaikan remisi sebanyak 67 orang.

Sementara Rutan Garut yang mendapatkan remisi sebanyak 71 orang, terdiri dari narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebagai (RU-I) berjumlah 70 orang dan narapidana yang mendapatkan pengurangan seluruhnya berjumlah 1 orang.

Kristiyo Nugroho menyebutkan pula, kapasitas hunian Lapas Garut sebanyak 529 orang, dan saat ini jumlah penghuni sebanyak 613 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang terdiri dari WNI 609 orang dan WNA 4 orang (1 orang Inggris, 1 orang Mali dan 2 orang Cina), dengan klasifikasi tindak pidana narapidana khusus pidana khusus narkoba (358 orang), Tipikor (2 orang), napiter (2 orang), trafficking (1 orang). Sedangkan rarapidana tindak pidana umum sebanyak 250 orang.

Pada kesempatan itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, selaku kepala daerah memberikan dorongan terhadap pembinaan warga binaan lapas agar berhasil dan kembali lagi nantinya kepada masyarakat."Tentu tidak ada seorang pun yang ingin hidupnya terhempas karena hukum dan kita saling mengingatkan."ujarnya.

Untuk hal itu daerah dalam memberikan dorongan dengan memberikan bantuan penuh terhadap pelaksanaan pesantren yang diinisiasi oleh Kepala lapas dan Ketua MUI Kabupaten Garut, biayanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten,"ini sebagai upaya bagaimana efektivitas dalam pembinaan dapat berjalan dengan baik antara program dari lapas dan tentunya dalam program dari MUI yang berhubungan dengan habluminallah," ucapnya.

Bupati Rudy selain mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi, juga mengingatkan agar waspada terhadap masalah yang berhubungan dengan narkotika di Kabupaten Garut yang kini mencapai 358 narapidana khusus, meski tidak seluruhnya warga Garut.