:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 5 Agustus 2020 | 08:43 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 227
Garut, infopublik - Pemerintah Kabupaten Garut mengajak khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat, memanfaatkan Program Triple Untung Plus.
"Program Triple Untung Plus ini sebagai bagian dari program pemberian insentif pajak daerah, yang dimulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020,"kata Bupati Rudy Garut Gunawan usai bertemu dengan jajaran Samsat Garut, di Ruang Pamengkang Pendopo, Selasa (04/07/2020).
Bupati Rudy mengatakan Program Triple Untung Plus dimaksudkan adalah untuk memberikan tiga keringanan bayar pajak kendaraan, yaitu pertama, Bebas Denda PKB, Kedua, Bebas BBNKB II, dan Ketiga, Bebas Progresif untuk tunggakkan yang Balik Nama.
Selain itu, imbuh Bupati, ada juga tiga diskon, yakni Diskon Pajak Kendaraan, diskon Tunggakkan PKB Tahun Ke-5, serta diskon BBNKB I. "Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita," ajak Rudy.
Menurut Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Sedangkan Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Sementara untuk Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Program Triple Untung Plus yang dimulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020, tutur Ade, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor; Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, diikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Berdasarkan data dari Samsat Garut, jumlah kendaraan bermotor roda dua (R2) dan mobil roda empat (R4) s.d. Juni 2020 sebanyak 431.463 KBM, yaitu kendaraan molor ruda dua (R2) sebanyak 385.046 KBM, terdiri dari plat hitam 382.146 KBM, plat merah 2.900 KBM. Sedangkan mobil (R4) sejumlah 46.417 KBM, terdiri dari plat hitam 41.027 KBM, plat merah 865 KBM, dan plat kuning.4.523 KBM.
Dari sejumlah 431.463 KBM, Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang lebih dari 3 tahun (KTMDU) sebanyak 128.640 KBM (29,20%), dan Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang 1 tahun telat satu bulan (KBMDU) sebanyak 43.925 (9,97%), atau Jumlah total 172.565 KBM (39,17%).