Pemkab Garut Jamin Hewan Kurban Aman

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 31 Juli 2020 | 23:41 WIB - Redaktur: Juli - 290


Garut, InfoPublik - Guna menjamin hewan kurban aman, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan pemeriksaan hewan kurban, serta menyosialisasikan protokol kesehatan bagi para penjual dan panitia kurban.

"Kegiatan kurban di Kabupaten Garut tahun 2020, perlu memberlakukan penyesuaian terhadap protokol Kesehatan serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Diskannak Kabupaten Garut, Dyah Safitri, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, bahwa hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/32/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Dyah menyebutkan, ternak yang telah diperiksa sampai 30 Juli 2020, dari 24 kecamatan, tercatat hewan besar 6.938 ekor, hewan kecil (7.167 ekor), 564 ekor di antaranya dinilai kurang layak karena belum cukup umur untuk kurban, sedangkan 142 ekor lainnya tidak sehat.

"Pemkab Garut telah mewanti-wanti masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan, baik dari sisi jaga jarak (physical distancing), penerapan higiene personal, maupun saat pemeriksaan kesehatan awal dan sanitasinya," ungkap dia.

Menurut Dyah, Diskannak Kabupaten Garut juga telah menyampaikan surat kepada pimpinan dan beberapa instansi, MUI dan ormas Islam (NU, Muhammadiyah dan Persis), DKM Masjid Agung serta seluruh kecamatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta sosialisasi secara terbatas dalam masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan pengawasan kegiatan kurban, dengan menerapkan protokol kesehatan serta higiene sanitasi Pangan Asal Hewan (PAH) daging kurban yang Aman Sehat Utuh Halal (ASUH).

“Kemarin (29/7) kami melakukan zoom meeting membahas Kajian kurban sehat dalam masa pandemi dengan Daarut Tauhiid Kab Garut,” ujar dia.

Ternak yang telah diperiksa dan sehat diberi tanda ‘Kalung Sehat’ dan lapak penjualan diberi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) yang ditandatangani dokter hewan berwenang di Kabupaten Garut.

"Sedangkan ternak yang tidak layak atau belum cukup umur atau sakit disarankan untuk tidak dijual sebagai ternak kurban. Inshaa Allah kami jamin hewan kurban di Kabupaten Garut Sehat,” ungkap Dyiah, didampingi Kasi Kesmavet, Ida.

Pihaknya juga mengharapkan dalam pelaksanaan Iduladha, masyarakat mematuhi dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid-19.

“Mari bersama-sama melaksanakan Ibadah Kurban dalam masa pandemi ini dengan mengikuti syariah islam, dan ketentuan higiene sanitasi Pangan Asal Hewan yang (ASUH) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut untuk kemaslahatan dan kemanfaatan bersama,” tutup dia.